Padang Info.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan upaya pemberdayaan dengan mendorong semangat antikorupsi yang melibatkan aktor-aktor di sektor swasta.
Langkah itu dilakukan dengan menginisiasi Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi untuk pelaku usaha dan regulator di daerah.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, pembentukan KAD merupakan keberlanjutan dari komitmen bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan KPK dalam membangun integritas sektor swasta.
“Daya saing merupakan hal wajib yang dimiliki oleh setiap manusia, karena daya saing adalah sesuatu berbeda yg dimiliki seseorang yang tidak dimiliki orang lain,” ungkap Saut dalam keterangan resminya, Rabu (25/4/2018).
Saut berharap agar aktor swasta dan regulator bisa membangun profesionalitas dan kejujuran.
Menurut dia, KADIN sebagai perkumpulan pengusaha diharapkan bisa membentuk anggotanya menjadi profesional dan berintegritas.
“Persaingan bisnis yang sehat, kompetitif dan adil bisa terwujud apabila tidak adanya conflict of interest antara pengusaha dan pemerintah,” ucap Saut.
Ia menegaskan integritas bisa menjadi pedoman bagi seseorang dalam memilah mana tindakan yang benar dan sebaliknya. Saut juga berharap agar pelaku bisnis harus menghindari sikap serakah dalam menjalankan kepentingan bisnisnya.
“Karena supaya tidak menimbulkan kecemburuan antar pengusaha. Memang KPK juga memikirkan hal kompleks tersebut sehingga iklim persaingan alam lebih kondusif,” katanya.
Saut mengakui bahwa pembentukan KAD ini menjadi upaya KPK melakukan pencegahan korupsi di sektor swasta.
Di sisi lain, Saut juga meminta para pengusaha taat bayar pajak. Sebab, peningkatan kesejahtetaan aparat negara adalah salah satunya berasal dari kontribusi pajak para pelaku usaha.
"Karena apabila aparat negara sejahtera akan berefek pada kinerja yang juga berimplikasi pada pengusaha. Darimana implikasinya? Aparat sejahtera. Kemudahan perizinan bagi sektor swasta tidak perlu lagi lah melalui bawah meja atau pakai gratifikasi kepada aparat agar perizinan mudah," jelas Saut seperti dikutip kompas.com.
Ia pun mengingatkan agar pelaku usaha tak melakukan impor dan ekspor secara ilegal dengan melakukan kejahatan gratifikasi terhadap aparat negara.(*)
Langkah itu dilakukan dengan menginisiasi Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi untuk pelaku usaha dan regulator di daerah.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, pembentukan KAD merupakan keberlanjutan dari komitmen bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan KPK dalam membangun integritas sektor swasta.
“Daya saing merupakan hal wajib yang dimiliki oleh setiap manusia, karena daya saing adalah sesuatu berbeda yg dimiliki seseorang yang tidak dimiliki orang lain,” ungkap Saut dalam keterangan resminya, Rabu (25/4/2018).
Saut berharap agar aktor swasta dan regulator bisa membangun profesionalitas dan kejujuran.
Menurut dia, KADIN sebagai perkumpulan pengusaha diharapkan bisa membentuk anggotanya menjadi profesional dan berintegritas.
“Persaingan bisnis yang sehat, kompetitif dan adil bisa terwujud apabila tidak adanya conflict of interest antara pengusaha dan pemerintah,” ucap Saut.
Ia menegaskan integritas bisa menjadi pedoman bagi seseorang dalam memilah mana tindakan yang benar dan sebaliknya. Saut juga berharap agar pelaku bisnis harus menghindari sikap serakah dalam menjalankan kepentingan bisnisnya.
“Karena supaya tidak menimbulkan kecemburuan antar pengusaha. Memang KPK juga memikirkan hal kompleks tersebut sehingga iklim persaingan alam lebih kondusif,” katanya.
Saut mengakui bahwa pembentukan KAD ini menjadi upaya KPK melakukan pencegahan korupsi di sektor swasta.
Di sisi lain, Saut juga meminta para pengusaha taat bayar pajak. Sebab, peningkatan kesejahtetaan aparat negara adalah salah satunya berasal dari kontribusi pajak para pelaku usaha.
"Karena apabila aparat negara sejahtera akan berefek pada kinerja yang juga berimplikasi pada pengusaha. Darimana implikasinya? Aparat sejahtera. Kemudahan perizinan bagi sektor swasta tidak perlu lagi lah melalui bawah meja atau pakai gratifikasi kepada aparat agar perizinan mudah," jelas Saut seperti dikutip kompas.com.
Ia pun mengingatkan agar pelaku usaha tak melakukan impor dan ekspor secara ilegal dengan melakukan kejahatan gratifikasi terhadap aparat negara.(*)