Terletak di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padangpanjang, Batu pertama PDIKM diletakkan pada 8 Agustus 1998 dan diresmikan 17 Desember 1990 oleh Gubernur Sumatera Barat masa itu, Hasan Basri Durin.
Bangunan PDIKM berbentuk Rumah Gadang bergonjong tujuh dengan empat rangkiang berleret di halaman depannya, dua dibagian kiri dan dua di kanan. Bangunan PDIKM didirikan di atas tanah seluas 2 hektar.
Sebagai pusat informasi, PDIKM menyimpan berbagai dokumen lama tentang Minangkabau baik dalam bentuk reproduksi buku, naskah, kliping koran, foto maupun mikrofilm; kebanyakan terbitan sebelum tahun 1945, sebagian di antaranya masih berbahasa Belanda dan Arab Melayu.
Rumah Gadang ini dibangun dengan bahan-bahan yang sederhana tanpa menggunakan paku. Sehingga ketika terjadi gempa Rumah Gadang ini tak mudah hancur. Ruangan yang ada di Rumah Gadang ini tergantung gonjongan atap. Terdapat delapan kamar dengan ukuran yang berbeda dalam rumah ini yang penuh akan filosofi Minangkabau.
Hingga dewasa ini, sedikitnya telah terkumpul 3.000 lebih dokumen lama tentang Minangkabau baik dalam bentuk reproduksi buku, naskah, kliping koran, foto maupun mikrofilm; kebanyakan terbitan sebelum tahun 1945, sebagian di antaranya masih berbahasa Belanda dan Arab Melayu.
Guna memperdalam akses pengunjung terhadap isi dokumen yang dimiliki PDIKM telah dilakukan upaya penterjemahan atas naskah-naskah lama yang sebagian berbahasa Belanda dan Arab Melayu. Sebagai upaya komunikasi dan ajang pengayaan informasi diterbitkan Buletin Triwulan Simandarang dengan oplah 1.000 eksemplar yang didistribusikan pada perguruan tinggi, peneliti, dan intelektual dalam dan luar negeri.
Diantara koleksi PDIKM adalah 1.900 jilid salinan buku dan majalah terbitan sebelum tahun 1942. Sekitar 1.500 judul buku terbitan setelah tahun 1950 sumbangan masyarakat dan setumpuk besar kliping berbagai koran dan majalah. 90 album foto. 500 foto dalam bingkai besar dan kecil. 142 reel mikrofilm positif, isinya berupa naskah-naskah lama, koran-koran yang terbit sebelum Perang Dunia II, dan sebagainya; untuk membaca mikrofilm tersebut PDIKM sudah memiliki alat baca mikrofilm 35 mm positif atau negatif lengkap dengan alat penunjang lainnya.
Juga tersimpan sekitar 600 kaset yang isinya mulai dari nyanyian cerita klasik Minangkabau seperti saluang, rebab, dan sebagainya sampai kepada lagu pop Minang. Serta sekumpulan replika alat musik tradisional Minangkabau.
Baca Juga: Jembatan Siti Nurbaya
Seiring perjalanan waktu, atas kesepakatan Yayasan Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau dengan Pemerintah Kota Padangpanjang maka pengelolaan PDIKM dialihkan dari YDIKM kepada Pemerintah Kota Padangpanjang dalam hal ini Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata.
Hal ini untuk menjamin pengelolaan yang lebih baik, baik dalam hal materi, manajemen, maupun sumber daya manusia pengelolanya. Dokumen perubahan status pengelolaan ini ditandatangani pada bulan Oktober 2006 antara Wali Kota Padangpanjang dan Anas Nafis mewakili Yayasan DIKM.
Letak PDIKM itu berada beberapa puluh meter dari tepi Jalan Raya Padang – Bukittinggi, berbelok pada GPS: -0.467290, 100.379880. Bangunan Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau sendiri berada pada GPS: -0.470120, 100.379040.(*)