Padang Info.com - PADANG PARIAMAN - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat kembali didapatkan Pemkab Padang Pariaman atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2017.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan BPK Sumbar Pemut Aryo Wibowo pada resepsi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2017 di aula pertemuan BPK Perwakilan Sumbar, Padang, Jumat (25/05/2018).
Praktis opini WTP untuk Pemkab Padang Pariaman itu merupakan WTP kelima yang diraih secara berturut-turut sejak tahun 2013 dan keenam pada tahun 2011.
LHP LKPD Kabupaten Padang Pariaman diterima langsung oleh Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni dan Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman Faisal Arifin disaksikan Walikota Payakumbuh, Bupati Pesisir Selatan, Walikota Padang Panjang, Walikota Bukitinggi, dan Walikota Pariaman beserta Ketua DPRD masing-masing.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Sumbar Pemut Aryo Wibowo menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab dan Ketua DPRD Padang Pariaman yang telah bekerjasama dalam proses pemeriksaan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Ketua DPRD beserta jajarannya atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung," ujarnya.
"Kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," katanya berpesan.
Pada kesempatan usai menerima LHP, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumbar beserta anggota tim pemeriksa serta seluruh Aparatur Sipil Negara Kabupaten Padang Pariaman yang telah berkontribusi aktif atas predikat WTP tersebut.
"Terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Sumbar beserta tim pemeriksa yang telah memberikan opini WTP. Ini WTP kelima yang diraih secara berturut-turut sejak tahun 2013 dan total yang keenam," kata Ali Mukhni bahagia.
Didampingi Kepala BPKD Hanibal, Inspektur Syafriwal, Kabag Humas dan Protokol Andri Satria Masri, bupati yang dikenal dengan Tarok Citynya itu berharap WTP kelima itu menjadi pedoman dan tuntunan bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam penatalaksanaan keuangan daerah yang lebih akuntabel, transparan dan akurat.
Menurut bupati dua periode itu, LHP atas LKPD yang telah diaudit/diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Bupati untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.
Terkait dengan penatalaksanaan keuangan daerah, menurut Hanibal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (PP 71/2010) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Tahun 2017 ini merupakan tahun kedua bagi Pemkab Padang Pariaman menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya.(rel/mir)
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan BPK Sumbar Pemut Aryo Wibowo pada resepsi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2017 di aula pertemuan BPK Perwakilan Sumbar, Padang, Jumat (25/05/2018).
Praktis opini WTP untuk Pemkab Padang Pariaman itu merupakan WTP kelima yang diraih secara berturut-turut sejak tahun 2013 dan keenam pada tahun 2011.
LHP LKPD Kabupaten Padang Pariaman diterima langsung oleh Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni dan Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman Faisal Arifin disaksikan Walikota Payakumbuh, Bupati Pesisir Selatan, Walikota Padang Panjang, Walikota Bukitinggi, dan Walikota Pariaman beserta Ketua DPRD masing-masing.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Sumbar Pemut Aryo Wibowo menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab dan Ketua DPRD Padang Pariaman yang telah bekerjasama dalam proses pemeriksaan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Ketua DPRD beserta jajarannya atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung," ujarnya.
"Kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," katanya berpesan.
Pada kesempatan usai menerima LHP, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumbar beserta anggota tim pemeriksa serta seluruh Aparatur Sipil Negara Kabupaten Padang Pariaman yang telah berkontribusi aktif atas predikat WTP tersebut.
"Terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Sumbar beserta tim pemeriksa yang telah memberikan opini WTP. Ini WTP kelima yang diraih secara berturut-turut sejak tahun 2013 dan total yang keenam," kata Ali Mukhni bahagia.
Didampingi Kepala BPKD Hanibal, Inspektur Syafriwal, Kabag Humas dan Protokol Andri Satria Masri, bupati yang dikenal dengan Tarok Citynya itu berharap WTP kelima itu menjadi pedoman dan tuntunan bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam penatalaksanaan keuangan daerah yang lebih akuntabel, transparan dan akurat.
Menurut bupati dua periode itu, LHP atas LKPD yang telah diaudit/diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Bupati untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.
Terkait dengan penatalaksanaan keuangan daerah, menurut Hanibal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (PP 71/2010) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Tahun 2017 ini merupakan tahun kedua bagi Pemkab Padang Pariaman menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya.(rel/mir)