Padang Info.com - PADANGPANJANG - Seluruh kendaraan angkutan lebaran yang beroperasi di Kota Padangpanjang, melakukan pemeriksaan kelaikan sarana transportasi, di Terminal Bukit Surungan.
Kegiatan ini untuk memberikan jaminan secara teknis, terhadap pengguna kendaraan di jalan, untuk mencegah atau memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan, yang disebabkan oleh kekurangan persyaratan teknis dan laik jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangpanjang, I Putu Venda SSTP MSi mengatakan pelaksanaan uji ulang laik kendaraan angkutan lebaran dititik beratkan kepada kendaraan mobil penumpang, kendaraan mobil bus, dan kendaraan angkutan kota.
“Baik kendaraan mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan kota yang berada pada Kota Padangpanjang maupun diluar Kota Padangpanjang, kami tetap laksanakan uji ulang laik kendaraan angkutan lebaran sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang I Putu Venda, Jumat (8/6/2018).
Beberapa cek fisik yang akan diuji ulang pada kendaraan angkutan lebaran diantaranya, rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, penerus daya, sistem roda, sistem suspensi, alat pengendali, sistem rem, lampu-lampu, badan/bodi kendaraan, komponen pendukung, surat-surat kendaraan, dan kelengkapan tanggap darurat angkutan umum khususnya bis seperti pemecah kaca, kondisi pintu darurat, racun api, segitiga pengaman, kotak p3k dan lainnya.
Kendaraan yang tidak lulus ujian operasional atau tidak laik jalan, tidak diperkenankan untuk beroperasi dan kendaraan akan dikandangkan. Kendaraan bisa beroperasi kembali, apabila kendaraan telah diperbaiki dan telah lulus uji ulang layak kendaraan.
“Semestinya semua kendaraan ini sudah melaksanakan uji laik kendaraan sekali 6 bulan, jangan tunggu lebaran dulu. Jadi kapan saja kendaraan itu mau berangkat sudah ready membawa para penumpangnya,” sebutnya.
Venda mengatakan, untuk truk akan dilakukan pengecekan secara manual, tidak melalui kirnya tapi diperiksa langsung oleh anggota nantinya. Kegiatan ini akan berlangsung mulai dari H-7 hingga H+7 nantinya.
Terhadap kendaraan angkutan lebaran yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan akan diberikan tanda/stiker bukti tanda lulus uji ulang laik kendaraan angkutan lebaran tahun 2018 M / 1439 H. (pic)
Kegiatan ini untuk memberikan jaminan secara teknis, terhadap pengguna kendaraan di jalan, untuk mencegah atau memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan, yang disebabkan oleh kekurangan persyaratan teknis dan laik jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangpanjang, I Putu Venda SSTP MSi mengatakan pelaksanaan uji ulang laik kendaraan angkutan lebaran dititik beratkan kepada kendaraan mobil penumpang, kendaraan mobil bus, dan kendaraan angkutan kota.
“Baik kendaraan mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan kota yang berada pada Kota Padangpanjang maupun diluar Kota Padangpanjang, kami tetap laksanakan uji ulang laik kendaraan angkutan lebaran sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang I Putu Venda, Jumat (8/6/2018).
Beberapa cek fisik yang akan diuji ulang pada kendaraan angkutan lebaran diantaranya, rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, penerus daya, sistem roda, sistem suspensi, alat pengendali, sistem rem, lampu-lampu, badan/bodi kendaraan, komponen pendukung, surat-surat kendaraan, dan kelengkapan tanggap darurat angkutan umum khususnya bis seperti pemecah kaca, kondisi pintu darurat, racun api, segitiga pengaman, kotak p3k dan lainnya.
Kendaraan yang tidak lulus ujian operasional atau tidak laik jalan, tidak diperkenankan untuk beroperasi dan kendaraan akan dikandangkan. Kendaraan bisa beroperasi kembali, apabila kendaraan telah diperbaiki dan telah lulus uji ulang layak kendaraan.
“Semestinya semua kendaraan ini sudah melaksanakan uji laik kendaraan sekali 6 bulan, jangan tunggu lebaran dulu. Jadi kapan saja kendaraan itu mau berangkat sudah ready membawa para penumpangnya,” sebutnya.
Venda mengatakan, untuk truk akan dilakukan pengecekan secara manual, tidak melalui kirnya tapi diperiksa langsung oleh anggota nantinya. Kegiatan ini akan berlangsung mulai dari H-7 hingga H+7 nantinya.
Terhadap kendaraan angkutan lebaran yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan akan diberikan tanda/stiker bukti tanda lulus uji ulang laik kendaraan angkutan lebaran tahun 2018 M / 1439 H. (pic)