Add caption |
Berikut tuntunan 6 langkah dalam melakukan pendaftaran seleksi CPNS 2018 dari Sekretariat Jenderal Kemendikbud:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemendikbud.
2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscn.bkn.go.id. dengan memilih menu Registrasi, kemudian mengisikan:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
- Alamat email aktif
- Password akun portal SSCN,
- Unggah pasfoto berlatar belakang merah, dengan ukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg
Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Pelamar CPNS 2018.
3. Pelamar melakukan login ke portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. Kemudian mengunggah (upload) foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Pelamar CPNS 2018 agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
4. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi), jenis formasi, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar.
5. Setelah itu pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi:
- KTP
- Pasfoto dengan latar belakang merah, berukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.
6. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018. (*)