Notification

×

Iklan

Iklan



Menteri Sri Mulyani Hitung Ulang Pajak dan Royalti PT Freeport

Sabtu, 22 Desember 2018 | 12/22/2018 WIB Last Updated 2024-09-14T04:31:31Z
Padang Info.com - JAKARTA - PT Freeport Indonesia kini sudah halal menjadi milik Indonesia, lewat penguasaan 51,23% saham oleh holding BUMN pertambangan PT Inalum (Persero).

Dari akuisisi ini, salah satu yang jadi pertanyaan adalah bagaimana hitungan potensi pendapatan untuk Indonesia? Apalagi dengan adanya perubahan rezim dari kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menjawab ini, menurutnya prinsipnya sesuai dengan pasal 169 UU Minerba yang menekankan penerimaan negara harus lebih besar, meskipun komponennya terdiri dari berbagai unsur. Di antaranya adalah PPh (pajak penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Terkait pajak badan, Sri mengakui ada penurunan porsi menjadi 25%. Dibanding sebelumnya dengan kontrak karya di mana pajak bisa mencapai 35%. Pajak 25% ini mengikuti aturan berlaku saat ini dan dipatok hingga 2041 mendatang. Begitu juga dengan PPN.

"Sehingga kalau nanti ada perubahan undang-undang pertambahan nilai atau yang lain mereka akan tetap karena ini beri kepastian mereka untuk tetap memberikan kewajiban penerimaan," jelasnya, Jumat (21/12/2018).

Baca Juga: Hadiah Akhir Tahun Jokowi, Indonesia Kuasai Saham Freeport

Sementara untuk royalti, juga ditetapkan mengikuti aturan saat ini. "Ini memberikan kepastian pada negara karena kami harus menghitung berdasar pasal 169 untuk menjamin kita memperoleh pendapatan lebih tinggi," jelasnya seperti dikutip cnbcindoensia.com.

Dilihat dari sisi pajak memang tampak lebih kecil, namun penerimaan negara ada sisi non pajak seperti royalti dan tarif lainnya yang lebih besar. "Royalti besar untuk negara dengan berapapun nilai harga copper maupun emas, karena kita gunakan skenario. Kemudian ada PBB, pajak tanah air, semua akan masuk dalam komponen yang jumlahnya secara total lebih banyak," jelasnya.

Sebagai informasi, kontribusi PTFI ke Indonesia dari pajak, royalti, pajak ekspor, dividen, dan pungutan lainnya sebesar US$ 756 juta pada 2017, dan jadi salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia akan bisa lebih optimal.(*/pic)



×
Berita Terbaru Update