Padanginfo.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019), menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres pada pukul 12.30 WIB. Jelang pembacaan putusan tersebut, Kominfo menyatakan belum akan melakukan pembatasan terhadap fitur media sosial.
Hal tersebut diutarakan Plt Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu. Menurut pria yang akrab disapa Nando itu, Kemenkominfo sampai saat tidak melakukan pembatasan fitur medsos karena suasana masih cenderung kondusif.
Ferdinandus pun mengatakan bahwa saat ini belum terlihat adanya eskalasi hoaks ataupun hasutan provokatif di media sosial maupun aplikasi pesan instan. Alhasil Kominfo tidak memiliki alasan untuk melakukan pembatasan tersebut.
"Sejauh ini tidak terjadi peningkatan atau eskalasi hoaks dan hasutan provokatif, belum ada alasan untuk melakukan pembatasan fitur medsos," ungkap Ferdinandus, seperti dilansir kompas.com Kamis (27/6/2019).
Ia juga menegaskan bahwa pihak Kementerian Kominfo hingga saat ini terus melakukan pemantauan pembicaraan warganet di media sosial jelang pembacaan putusan siang nanti. Kominfo mengimbau agar warga tidak menyebarkan berita hoaks dan provokatif.
"Namun demikian, Kemkominfo mengimbau warganet untuk tidak menyebarkan hoaks dan informasi menyesatkan lewat internet jelang pembacaan putusan MK," lanjut Ferdinandus.
Sebelumnya, pembatasan terhadap beberapa fitur media sosial dan pesan instan sempat dilakukan Kominfo saat situasi memanas pasca-Pemilu pada 21 dan 22 Mei lalu, untuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Kominfo membatasi sejumlah fitur pada media sosial dan layanan chat WhatsApp, seperti mengirim & menerima gambar, bukan memblokir sepenuhnya.
Pada saat sidang perdana terkait permohonan sengketa Pilpres pada 14 Juni lalu, Kominfo pun sempat membuka peluang untuk kembali memblokir akses media sosial. Namun karena suasana yang berlangsung kondusif, Kominfo urung melakukan kebijakan tersebut.(*)
Hal tersebut diutarakan Plt Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu. Menurut pria yang akrab disapa Nando itu, Kemenkominfo sampai saat tidak melakukan pembatasan fitur medsos karena suasana masih cenderung kondusif.
Ferdinandus pun mengatakan bahwa saat ini belum terlihat adanya eskalasi hoaks ataupun hasutan provokatif di media sosial maupun aplikasi pesan instan. Alhasil Kominfo tidak memiliki alasan untuk melakukan pembatasan tersebut.
"Sejauh ini tidak terjadi peningkatan atau eskalasi hoaks dan hasutan provokatif, belum ada alasan untuk melakukan pembatasan fitur medsos," ungkap Ferdinandus, seperti dilansir kompas.com Kamis (27/6/2019).
Ia juga menegaskan bahwa pihak Kementerian Kominfo hingga saat ini terus melakukan pemantauan pembicaraan warganet di media sosial jelang pembacaan putusan siang nanti. Kominfo mengimbau agar warga tidak menyebarkan berita hoaks dan provokatif.
"Namun demikian, Kemkominfo mengimbau warganet untuk tidak menyebarkan hoaks dan informasi menyesatkan lewat internet jelang pembacaan putusan MK," lanjut Ferdinandus.
Sebelumnya, pembatasan terhadap beberapa fitur media sosial dan pesan instan sempat dilakukan Kominfo saat situasi memanas pasca-Pemilu pada 21 dan 22 Mei lalu, untuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Kominfo membatasi sejumlah fitur pada media sosial dan layanan chat WhatsApp, seperti mengirim & menerima gambar, bukan memblokir sepenuhnya.
Pada saat sidang perdana terkait permohonan sengketa Pilpres pada 14 Juni lalu, Kominfo pun sempat membuka peluang untuk kembali memblokir akses media sosial. Namun karena suasana yang berlangsung kondusif, Kominfo urung melakukan kebijakan tersebut.(*)