Notification

×

Iklan

Iklan



Penurunan Harga Tiket Pesawat Berlaku Mulai 11 Juli 2019

Selasa, 09 Juli 2019 | 7/09/2019 WIB Last Updated 2024-09-10T02:18:39Z
Padanginfo.com - JAKARTA - Kepastian mengenai penurunan tarif penerbangan maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) ditunggu-tunggu masyarakat.

Pemerintah tak akan membuat kebijakan yang ditujukan kepada pengelola maskapai LCC seperti Lion Air dan Citilink untuk menurunkan harga tiket pesawat mereka.

Harga tiket pesawat murah ini tak berlaku setiap hari, melainkan berlaku di hari dan jam tertentu.

Berlaku 11 Juli 2019

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susijono Moegiarso mengatakan, peraturan akan efektif berlaku mulai Kamis (11/7/2019).

Hingga saat ini, rute penerbangan yang akan diberlakukan penurunan harga tiketnya belum diumumkan.

Menurut informasi, rute tersebut akan diumumkan pada 11 Juli 2019.

Terbatas

Pemberlakuan tiket pesawat murah tak setiap hari. Tarif penerbangan murah hanya akan berlaku pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00-14.00 WIB.

Sebanyak 11.626 kursi maskapai disediakan pada waktu-waktu tersebut.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, maskapai Citilink diminta untuk menurunkan harga tiket untuk 62 jadwal penerbangan setiap hari pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Total kursi untuk maskapai yang berada di bawah kelola Garuda Indonesia ini sebanyak 3.348 kursi.

Sementara, maskapai Lion Air diimbau untuk menurunkan harga tiket di 146 flight per hari dengan total kurang lebih 8.278 kursi.

Harga tiket turun 50 persen


Harga tiket pesawat akan diturunkan sebesar 50 persen dari tarif batas atas yang telah ditentukan pemerintah sebelumnya.

Penurunan tarif ini untuk 30 persen dari total kursi pesawat.

Salah satu tujuan penurunan harga tiket di hari tertentu ini agar jadwal penerbangan dapat terbagi rata di seluruh jam operasional bandara.

Dengan demikian, penggunaan slot penerbangan di masing-masing bandara lebih efektif dan efisien.

"Pemberian intensif di jam tertentu agar penerbangan tidak menumpuk hanya pada golden time di pagi dan sore hari. Dengan demikian operasional maskapai dan bandara dapat lebih optimal meningkatkan utilisasi alat produksinya dalam melayani masyarakat," ujar Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin seperti dikutip kompas.com

Insentif

Untuk meringankan biaya operasional maskapai, PT Angkasa Pura II (Persero) akan memberikan intensif hingga Desember 2019 dengan kemungkinan dapat dievaluasi kembali.

Pemberian insentif ini juga bertujuan agar LCC dapat ditekan hingga mencapai 50 persen dari tarif batas atas.

Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaludiin mengatakan, insentif dapat berdampak langsung terhadap penurunan biaya operasional maskapai.

Yang perlu dicatat, pemberian insentif hanya untuk jadwal yang ditentukan.(*)


×
Berita Terbaru Update