padanginfo.com - JAKARTA - Meski sudah diluncurkan sejak 20 Maret 2020, namun pendaftaran program Kartu Prakerja baru bisa dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id mulai Sabtu, 11 April 2020.
Melansir dari halaman resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, Kartu Prakerja ditegaskan bukan untuk menggaji pengangguran.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan, adanya Kartu Prakerja bukan berarti sekadar menggaji pengangguran, melainkan berfungsi sebagai penunjang selama proses membentuk keahlian sebelum terjun ke dunia kerja.
"Prakerja itu menyiapkan mereka agar bisa masuk ke lapangan kerja. Tapi harus ikut pelatihan dulu. Jadi bukan unemployment benefit, tapi benar-benar menyiapkan orang ke pasar kerja," ujar Bambang seperti dikutip kompas.com pada Rabu, 8 April 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan bahwa kartu prakerja bukan untuk menggaji pengangguran.
"Terkait implementasi Kartu Prakerja, saya ingin tegaskan lagi bahwa program ini bukan menggaji pengangguran. Sekali lagi bukan menggaji pengangguran," kata Jokowi.
Jokowi menyampaikan Kartu Prakerja merupakan program pelatihan vokasi yang ditujukan bagi para pencari kerja dan pekerja yang terkena PHK.
Siapa saja yang berhak mendapatkan?
Program kartu prakerja sendiri merupakan bantuan biaya pelatihan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja sasaran penerima yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sekolah atau kuliah.
Bantuan tersebut hanya akan diberikan sekali seumur hidup untuk peserta.
Tujuannya adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
Untuk mengikuti program ini masyarakat tidak harus menganggur.
Baca Juga: Hari Ini Sudah Bisa Daftar Kartu Prakerja 2020, Begini Caranya
Orang yang sudah bekerja, karyawan dan korban PHK juga boleh mendaftarkan dirinya dalam program Kartu Prakerja.
Bantuan biaya pelatihan
Masih dari website resmi Kartu Prakerja, bantuan biaya pelatihan tidak diberikan secara tunai.
Bantuan hanya diberikan sekali secara non tunai, namun bisa digunakan untuk mengikuti beberapa pelatihan.
Adapun bantuan pelatihan yang diberikan jika nantinya lolos adalah sebesar Rp 1 juta.
Bantuan ini juga dapat kadaluwarsa dalam waktu 30 hari sejak diterima dan wajib digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Adapun penggunaan Kartu Prakerja dapat digunakan untuk ‘membeli’ pelatihan di Platform Digital Mitra: Tokopedia, Skill academy, MauBelajarApa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Kemnaker, Pijar.
Apakah akan mendapat insentif?
Meskipun kartu prakerja ditegaskan bukan untuk menggaji pengangguran, akan tetapi mereka yang memenuhi syarat akan tetap mendapatkan insentif.
Insentif akan diberikan kepada pemegang kartu pekerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Masih dari sumber yang sama, insentif terdiri dari dua hal yakni:
1. Insentif Pelatihan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp. 600.000/ bulan (selama 4 bulan)
2. Insentif Survei Keberkerjaan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp. 50.000/survei (akan ada 3 survei)
Adapun syarat untuk mendapatkannya adalah:
1. Telah menyelesaikan pelatihan.
2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan; dan
4. Telah memberikan penilaian Lembaga Pelatihan.
Insentif ini juga bisa didapat jika telah menjadi pemegang Kartu Prakerja yang sah dan telah menyelesaikan pelatihan.
Insentif akan diberikan dengan cara ditransfer ke rekening bank atau e-wallet yang bisa digunakan untuk apa pun.(*)
Melansir dari halaman resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, Kartu Prakerja ditegaskan bukan untuk menggaji pengangguran.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan, adanya Kartu Prakerja bukan berarti sekadar menggaji pengangguran, melainkan berfungsi sebagai penunjang selama proses membentuk keahlian sebelum terjun ke dunia kerja.
"Prakerja itu menyiapkan mereka agar bisa masuk ke lapangan kerja. Tapi harus ikut pelatihan dulu. Jadi bukan unemployment benefit, tapi benar-benar menyiapkan orang ke pasar kerja," ujar Bambang seperti dikutip kompas.com pada Rabu, 8 April 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan bahwa kartu prakerja bukan untuk menggaji pengangguran.
"Terkait implementasi Kartu Prakerja, saya ingin tegaskan lagi bahwa program ini bukan menggaji pengangguran. Sekali lagi bukan menggaji pengangguran," kata Jokowi.
Jokowi menyampaikan Kartu Prakerja merupakan program pelatihan vokasi yang ditujukan bagi para pencari kerja dan pekerja yang terkena PHK.
Siapa saja yang berhak mendapatkan?
Program kartu prakerja sendiri merupakan bantuan biaya pelatihan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja sasaran penerima yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sekolah atau kuliah.
Bantuan tersebut hanya akan diberikan sekali seumur hidup untuk peserta.
Tujuannya adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
Untuk mengikuti program ini masyarakat tidak harus menganggur.
Baca Juga: Hari Ini Sudah Bisa Daftar Kartu Prakerja 2020, Begini Caranya
Orang yang sudah bekerja, karyawan dan korban PHK juga boleh mendaftarkan dirinya dalam program Kartu Prakerja.
Bantuan biaya pelatihan
Masih dari website resmi Kartu Prakerja, bantuan biaya pelatihan tidak diberikan secara tunai.
Bantuan hanya diberikan sekali secara non tunai, namun bisa digunakan untuk mengikuti beberapa pelatihan.
Adapun bantuan pelatihan yang diberikan jika nantinya lolos adalah sebesar Rp 1 juta.
Bantuan ini juga dapat kadaluwarsa dalam waktu 30 hari sejak diterima dan wajib digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Adapun penggunaan Kartu Prakerja dapat digunakan untuk ‘membeli’ pelatihan di Platform Digital Mitra: Tokopedia, Skill academy, MauBelajarApa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Kemnaker, Pijar.
Apakah akan mendapat insentif?
Meskipun kartu prakerja ditegaskan bukan untuk menggaji pengangguran, akan tetapi mereka yang memenuhi syarat akan tetap mendapatkan insentif.
Insentif akan diberikan kepada pemegang kartu pekerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Masih dari sumber yang sama, insentif terdiri dari dua hal yakni:
1. Insentif Pelatihan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp. 600.000/ bulan (selama 4 bulan)
2. Insentif Survei Keberkerjaan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp. 50.000/survei (akan ada 3 survei)
Adapun syarat untuk mendapatkannya adalah:
1. Telah menyelesaikan pelatihan.
2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan; dan
4. Telah memberikan penilaian Lembaga Pelatihan.
Insentif ini juga bisa didapat jika telah menjadi pemegang Kartu Prakerja yang sah dan telah menyelesaikan pelatihan.
Insentif akan diberikan dengan cara ditransfer ke rekening bank atau e-wallet yang bisa digunakan untuk apa pun.(*)