padanginfo.com - PADANG – Terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov Sumatera Barat lakukan aturan ketat. Semenjak Jumat (14/040/2020), semua kendaraan dilarang keluar dan masuk Sumbar.
Tidak main-main, bagi pengendara yang nekat masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik.
"Nagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik," tegas Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi, Sabtu (25/4/2020).
Aturan tersebut, sebut Heri, menindaklanjuti aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.
Larangan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, pejabat yang mengurus covid-19, kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri.
"Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang," jelasnya.
Pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh polisi dan TNI. Menurutnya pelaksanaan kebijakan langsung dari pusat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Seperti diketahui, pintu masuk Sumbar di jalur darat ada 9 dan satu lewat Bandara Internasional Minangkabau (BIM)
Dua pintu di Pesisir Selatan yang berbatas dengan Bengkulu dan Jambi, 1 pintu dari Riau di Limapuluh Kota, 2 pintu dari Sumatera Utara dan Riau di Pasaman , 1 pintu dari Sumatera Utara di Pasaman Barat , 1 pintu dari Riau dan Jambi di Dharmasraya serta 1 pintu dari Jambi di Solok Selatan.
Heri mengimbau agar masyarakat membatalkan rencana jika ingin mudik ke Sumbar. Kebijakan ini dilakukan agar bisa menekan angka penyebaran covid-19.(*/afr)
Tidak main-main, bagi pengendara yang nekat masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik.
"Nagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik," tegas Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi, Sabtu (25/4/2020).
Aturan tersebut, sebut Heri, menindaklanjuti aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.
Larangan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, pejabat yang mengurus covid-19, kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri.
"Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang," jelasnya.
Pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh polisi dan TNI. Menurutnya pelaksanaan kebijakan langsung dari pusat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Seperti diketahui, pintu masuk Sumbar di jalur darat ada 9 dan satu lewat Bandara Internasional Minangkabau (BIM)
Dua pintu di Pesisir Selatan yang berbatas dengan Bengkulu dan Jambi, 1 pintu dari Riau di Limapuluh Kota, 2 pintu dari Sumatera Utara dan Riau di Pasaman , 1 pintu dari Sumatera Utara di Pasaman Barat , 1 pintu dari Riau dan Jambi di Dharmasraya serta 1 pintu dari Jambi di Solok Selatan.
Heri mengimbau agar masyarakat membatalkan rencana jika ingin mudik ke Sumbar. Kebijakan ini dilakukan agar bisa menekan angka penyebaran covid-19.(*/afr)