Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi bersama bupati dan walikota se Sumbar.
"PSBB Sumatera Barat diperpanjang terhitung mulai besok 6 Mei hingga 29 Mei 2020," kata Irwan Prayitno saat konferensi pers dengan awak media, Selasa (5/5/2020).
Menurut Irwan Prayitno PSBB diperpanjang dengan mempertegas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes 9 tahun 2020.
"Semua kabupaten dan kota ingin meneruskan PSBB, cuma dengan kearifan lokal atau sering disebut local wisdom," jelasnya.
Untuk local wisdom atau kearifan lokal, diberikan peluang kepada bupati dan wali kota melaksanakannya sesuai dengan protap covid-19.
Seperti apa bentuknya, menurut Irwan Prayitno, hal itu diserahkan ke bupati dan wali kota di Sumbar. "Kita minta bupati dan wali kota untuk membicarakan lebih lanjut dengan wali nagari, pemuka masyarakat setempat, pemuda, dan lainnya."
Dalam penerapan PSBB, tambah Irwan Prayitno, jika hasil pemeriksaan semua negatif, Pemda tinggal mengurusi orang luar yang masuk ke wilayah itu.(*/afr)