Notification

×

Iklan

Iklan

Merusak Jalan, Gubernur Sumbar Peringatkan Tambang Galian C di Limapuluh Kota

Rabu, 24 Juni 2020 | 6/24/2020 WIB Last Updated 2024-09-10T07:16:03Z
Aktivitas pengangkutan galian C oleh truk-truk ini yang menyebabkan ruas jalan Lintau-Payakumbuh rusak parah. (f:dok)
padanginfo.com - LIMAPULUHKOTA - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno peringatkan perusahaan tambang galian C di Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluhkota. Aktivitas angkutan dari perusahaan itu diduga sebagai penyebab utama rusaknya jalan dari arah Lintau menuju Payakumbuh.

Masyarakat Kecamatan Lareh Sago Halaban, yang berada di Nagari Tanjuang Gadang sampai ke Nagari Batu Payuang, Gadut, telah lama mengeluh akibat jalan raya yang melintas di daerah tersebut. Kini kondisinya hancur dan rusak parah.

Jalan provinsi dengan aspal hotmix yang terbentang mulus dari arah Lintau menuju Kota Payakumbuh itu hancur karena setiap hari dilindas puluhan dam truk bertonase berat milik perusahaan yang membuka usaha tambang galian C di kawasan Kecamatan Lareh Sago Halaban.

Selasa (23/6) siang, Irwan Prayitno mencek langsung kondisi ruas jalan yang babak belur dihantam truk pengangkut batu pecah tersebut. Bersama rombongan, hadir Kepala Dinas PUPR Sumbar, Kepala Dinas Perhubungan serta pejabat tinggi dilingkungan Pemprov Sumbar. Tak hanya itu saja, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar ikut mendampingi Irwan Prayitno.

"Kami lihat, jalannya rusak akibat dari mobil-mobil truk melewati batas tonase. Sehingga kami perlu memberikan suatu peringatan," tegas Irwan Prayitno dihadapan sejumlah walinagari se Kecamatan Lareh Sago Halaban serta tokoh masyarakat setempat.

Gubernur Sumbar menegaskan pada pihak perusahaan tambang untuk tidak menggunakan kendaraan yang melebihi tonase sesuai dengan kelas jalan. Irwan Prayitno mengingatkan perusahaan tambang untuk menaaati aturan yang berlaku, tidak melebihi muatan kendaraan yang dioperasionalkan sebagai bentuk pemeliharaan jalan.

"Kalau tidak mengikuti aturan, cabut izinnya. Tapi ini dicek dulu, kalau perusahaan memenuhi syarat, kewajibannya harus dipenuhi. Perusahaan juga harus memperhatikan kepentingan umum, yaitu jalan raya. Jangan dia (perusahaan) mencari untung tapi jalan rayanya rusak. Akhirnya masyarakat pengguna jalan raya sengsara karena semua jalan raya nya rusak," sebutnya.(afr)
×
Berita Terbaru Update