Ini salah satu kapal penumpang jalur Padang-Tuapejat, Mentawai. |
padanginfo.com - PADANG - Dalam upaya mengatasi penyebaran virus corona yang terus melonjak, Pemerintah Kabupaten Mentawai kembali memberlakukan pelarangan pelayaran terhadap kapal yang membawa penumpang. Tidak hanya terhadap kapal penumpang dari Padang-Mentawai atau sebaliknya. Kapal antar pulau di Mentawai pun dilarang.
Pelarangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Mentawai yang dikeluarkan pada tanggal hari ini, Senin (7/9) dengan nomor 360/445 Tentang penghentian sementara operasional kapal antar pulau dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penghentian sementara operasional kapal antar pulau mulai berlaku pada tanggal 8 September sampai 21 September 2020 atau selama kurun waktu 14 hari.
Hanya kapal pengangkut logistik dan kebutuhan pokok masyarakat yang diperbolehkan. "Kecuali dalam rangka membawa kebutuhan pokok masyarakat atau pelaksanaan kedinasan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Daerah," jelas isi SE Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet pada poin A.
Sementara itu pengangkutan logistik atau gugus tugas yang dikecualikan itu juga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari gugus tugas setempat.
Peraturan yang dikeluarkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tersebut juga berlaku terhadap transportasi laut jenis Longboat yang biasanya digunakan oleh Masyarakat Kepulauan Mentawai.
Data terbaru, Senin (7/9/2020) dari 51 kaasus positif Covid-19 di Sumatera Barat, sebaran terbanyak adalah di Mentawai, yakni sebanyak 16 orang.(afr)