Notification

×

Iklan

Iklan

Mahyeldi Audy Taat Aturan Dalam Berkampanye

Sabtu, 14 November 2020 | 11/14/2020 WIB Last Updated 2024-09-07T12:46:49Z


Oleh Reido Deskumar

“Pengamat politik lokal yang menyebut Tim Mahyeldi Audy hanya mencari celah kesalahan, terkait tampilnya Mulyadi Ali Mukhni diacara TV Nasional, yang bersangkutan harus banyak membaca dan belajar lagi tentang hukum dan aturan berkampanye yang sudah jelas tertulis dan tertuang dalam aturan KPU dan KPI.”

 Berbagai tanggapan bermunculan, setelah kuasa hukum Mahyeldi Audy melaporkan Mulyadi Ali Mukhni dan Program Coffee Break TV One atas dugaan pelanggaran kampanye di media massa dan elektronik/TV. Salah satunya datang dari pengamat politik lokal Sumbar yang mengatakan bahwa Tim Mahyeldi Audy memiliki strategi kampanye dengan menyalahkan setiap potensi yang dimiliki oleh paslon lain.

Harusnya pengamat tersebut melihat konteks laporan dugaan yang disampikan oleh Kuasa Hukum Mahyeldi Audy memiliki landasan hukum secara utuh. Bukan beragumentasi secara lepas dan dibekali aturan dan regulasi. Dan perlu diketahui laporan dari Tim Kuasa Mahyeldi Audy tidak asal-asalan, melainkan mempunyai dalil yang kuat. Adapun aturan yang menjadi rujukan dari pelaporan tersebut adalah peraturan KPU dan KPI No.446/K/KPI/31.2/09/2020 tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan umum kepala daerah tahun 2020.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan Program Siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Program Siaran dilarang memihak salah satu peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentk Tahun 2020, Program Siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak tahun 2020, dan Program Siaran wjaib tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2020 yang ditetapkan lembaga yang berwenang.

Dari penjabaran diatas, dapat disimpulkan program dialog atau wawancara kepada salah satu paslon yang sedang berkontestasi dalam Pilkada oleh media elektronik/TV tidak diperbolehkan karena melanggar prinsip berimbang, adil dan ketidak berpihakan media. Jika memang program tersebut hanya mengundang salah satu paslon saja, maka ada indikasi keberpihakan media dan acara tersebut dibiayai oleh paslon.

 Beda soal jika program TV tersebut memfasilitasi semua paslon. Maka dari itu pengamat politik lokal yang menyebut Tim Mahyeldi Audy hanya mencari celah kesalahan, terkait tampilnya salah satu paslon di acara TV Nasional, yang bersangkutan harus banyak membaca dan belajar lagi tentang hukum dan aturan berkampanye yang sudah jelas tertulis dan tertuang dalam aturan KPU dan KPI.

Bagi Mahyeldi Audy tidak ada kesulitan untuk tampil di TV Nasional atau media eletronik lainnya. Mahyeldi Audy memiliki kapasitas dan sangat menghargai ruang-ruang publik. Setiap ada undangan debat antar paslon, dipastikan Mahyeldi Audy akan memenuhi undangan tersebut. Berbeda dengan paslon Mulyadi Ali Mukhni yang tidak begitu kooperatif memenuhi undangan pubik.

Dari awal Mahyeldi Audy memiliki komitmen berkontestasi secara fair dengan taat aturan. Tidak ingin menabrak regulasi dan aturan yang sudah ada. Aturan harus ditegakan dan dijalankan secara adil dan tidak merugikan pihak lain. Bagai Mahyeldi Audy tidak ada gunannya aturan dibuat kalau untuk dilanggar.(*)

×
Berita Terbaru Update