(Tim Hukum Pasangan Mahyeldy-Audy)
ADA yang bersorak riang. Begitu membaca berita di media tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. Seolah-olah Pemohon/Penggugat PHPU sudah menang di Mahkamah Konstitusi (MK). Yang menang dikalahkan MK. Begitu riangnya, link-link berita itu disebar-sebarkannya di banyak group WA.
Yang bersorak riang tentu pendukung dan tim sukses pasangan calon yang kalah pada pilkada 9 Desember lalu. Ada harapan, jas baru yang sudah dibuat akan terpakai juga.
Keriangan itu cukup beralasan. Beberapa media membuat judul berita yang cenderung menyesatkan. Ada yang membuat judul "Gugatan Diterima,...". Ada juga yang berjudul "7 Gugatan Pikada Diterima MK,...". Judul lainnya "MK Terima Gugatan 7 Calon Kepala Daerah di Sumbar".
Bahkan ada judul yang lebih fantastis "7 Gugatan Pilkada di Sumbar Dikabulkan MK,...". Judul yang benar ada juga. Seperti "Sidang Sengketa PHP Pilkada Sumbar Resmi Teregister di MK".
Perkara PHPU Pilkada memang sedang memasuki tahap registrasi. Di Sumbar tercatat 7 PHPU yang diajukan ke MK. Dua diantaranya adalah PHPU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Pertama, perkara yang diajukan Nasrul Abit - Indra Catri. Terdaftar di bawah nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021. Kedua, sengketa yang dimasukkan oleh Mulyadi-Ali Mukhni. Nomor perkara ini adalah 129/PHP.GUB-XIX/2021.
Registrasi perkara merupakan proses biasa. Setiap perkara yang masuk ke MK pasti diregistrasi pada waktu yang sudah ditentukan. Di MK tidak ada jalan menolak perkara sedari awal. Di pengadilan lain juga begitu. Semua diterima dan diberikan nomor registrasi. Apapun dalil dan dalih gugatan atau permohonannya. Dalil gugatan yang mempermasalahkan surat suara digigit tikuspun akan diberikan nomor registrasi oleh MK. Begitu benarlah contoh ekstrimnya.
Nomor registrasi perkara itu ibarat nomor antrean untuk bertemu dokter di klinik atau rumah sakit. Dengan bekal nomor registrasi itu anda akan tahu kapan giliran anda diperiksa dan diberikan nasihat oleh dokter.
Mudah-mudahan judul beberapa media sehari dua ini murni hanya kesalahan ketik dan ketidakpahaman proses beracara di MK. Bukan dengan maksud lain-lain. Kasihan kita kepada para pesorak riang. Bersorak orang, bersorak pula kita. Yang disorakkan orang kita.
Jakarta, 19/1/2021.