Ketum Partai Demokrat AHY (Foto Liputan6.com) |
padanginfo.com-JAKARTA- Akhir dari dualisme kepemimpinan Partai Demokrat, Pemerintah menolak PD versi KLB Deli Serdang. Syarat yang diminta KemenkumHam untuk verifikasi hasil KLB Deli Serdang dinilai tidak cukup syarat. Kubu Moeldoko merasa tidak puas dan akan mengajukan gugatan ke PTUN.
Ucapan terima kasih AHY disampaikan kepada Presiden Joko Widodo setelah pemerintah menolak permohonan yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Ucapan terima kasih itu ia sampaikan atas nama pimpinan, pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, yang telah menunaikan janji pemerintah, untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini," kata AHY dalam pernyataan pers, Rabu (31/3/2021).
Penghargaan dan ucapan terima kasih itu juga ia sampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo; jajaran komisioner KPU; dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas segala perhatian, doa, dan dukungannya selama ini, kepada sahabat-sahabat partai politik sebagai mitra berdemokrasi," kata AHY sebagaimana dikutip Kompas.com.
Menurut AHY, keputusan pemerintah ini merupakan kabar baik bagi kehidupan demokrasi di Indonesia, bukan hanya bagi Partai Demokrat. "Alhamdulillah, dalam kasus ini, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Yasonna menyatakan pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko. Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna.(*/in).