Notification

×

Iklan

Iklan


DPRD Sumbar Ingatkan Gubernur Mahyeldi agar Revisi Pergub Hibah dan Bansos

Kamis, 15 April 2021 | 4/15/2021 WIB Last Updated 2024-09-08T10:32:03Z


Rapat paripurna DPRD Sumbar tentang penetapan LKPJ 2020, Kamis 15 April 2021  (foto hms)

 

padanginfo.com-PADANG - "Kami ingatkan kembali kepada gubernur agar merevisi kembali peraturan Gubernur tentang Hibah dan Bansos sebagai tindak lanjut dari Permendagri nomor 77 tahun 2020, peraturan Gubernur tentang Mekanisme Pemberian bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota dan peraturan Gubernur tentang Beasiswa yang bersumber dari hibah PT Rajawali," ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi.

Supardi mengingatkan itu saat menggelar rapat paripurna  Penetapan LKPJ tahun 2020 dan rancangan awal RPJMD tahun 2021- 2026 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis, 15 April 2021.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua DPRD, Pemerintah Provinsi dihadiri Gubernur, anggota DPRD dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.

Ketua DPRD Sumbar mengatakan, penetapan rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 dan penetapan kesepakatan bersama terhadap rancangan awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021- 2026. Penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah provinsi Sumatera Barat tahun 2020

Menurut Supardi, peraturan Gubernur tersebut sangat diperlukan dalam pencairan anggaran yang ditampung dalam APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 dan diperlukan juga penyusunan perencanaan anggaran pada tahun 2022 prosesnya telah dimulai tahun ini.

"Untuk pembahasan LKPJ dan rancangan awal RPJMD, DPRD telah membentuk Pansus bertugas merumuskan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ dan merumuskan kesepatakan bersama terhadap rancangan awal Sumbar tahun 2021- 2026," ujar Supardi

Lanjut Supardi, pendapat akhir fraksi- fraksi tersebut menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan dari hasil pembahasan telah dilakukan masing- masing Panitia Khusus.

Adapun keputusan DPRD dimaksud diberi nomor: 10/SB/2021 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2020.

Nomor: 11/SB/2021 tentang persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap rancangan awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021- 2026 (*/ak)



×
Berita Terbaru Update