Notification

×

Iklan

Iklan



DPRD Sumbar Tetapkan Kepala Rumah Sakit Umum sebagai Pejabat Struktural

Jumat, 04 Juni 2021 | 6/04/2021 WIB Last Updated 2024-09-08T10:32:03Z

Wagub Audy menandatangani naskah pengambilan keputusan ranpreda perubahan atas Perda No.8/2016 yang disaksikan unsur pimpinan DPRD Sumbar (Foto. Istimewa)

padanginfo.com- PADANG- Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan, substansi utama Ranperda adalah perubahan status UPTD rumah sakit umum daerah menjadi UPTD bersifat khusus dan menetapkan kepala rumah sakit umum daerah sebagai pejabat struktural.

Ia mengatakan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang perubahan atas Perda 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Sumatera Barat di ruang rapat utama DPRD Sumbar,  Jumat, 4  Juni 2021.

"Kementrian Dalam Negeri telah menetapkan hasil fasilitasi Ranperda  telah sesuai dengan peraturan perundangan berlaku," ujar Suwirpen.

Menurut Suwirpen, sampai saat ini, baru tiga Ranperda disampaikan kepada DPRD dari 17 target direncanakan.

"Penyampaian Ranperda perlu disegerakan, agar kinerja direncanakan dapat kita wujudkan," ujar Suwirpen

Lanjut Suwirpen, untuk ditetapkan menjadi perubahan Perda dilanjutkan dilanjutkan pembacaan nota kesepakatan bersama antara Gubernur dan pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat.

"Terima kasih kepada fraksi- fraksi telah memberikan persetujuan dengan keputusan DPRD dimaksud diberi nomor: 13/SB/2021," ujar Suwirpen.

Dikatakan Suwirpen, dalam Ranperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, dijelaskan rata- rata realisasi pendapatan daerah sebesar 99,10 persen, rata- rata realisasi belanja daerah 95,22 persen dan pembiayaan daerah 98,93 persen.

"Dalam Ranperda tentang RPJMD provinsi Sumatera Barat 2021- 2026 dijelaskan visi, misi dan 16 program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur akan diakomodir dalam RPJMD Sumatera Barat tahun 2021- 2016," ujar Suwirpen.

Rapat paripurna juga  disampaikan pandangan umum fraksi- fraksi terhadap Tiga Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020, Ranperda tentang RPJMD 2021- 2026 dan Ranperda tentang pengelolaan perpustakaan.

Pandangan umum fraksi partai Demokrat melalui juru bicara HM Nurnas mengatakan, pihaknya mempertanyakan sampai sejauhmana Pemerintah Daerah dan OPD terkait telah melaksanakan rekomendasi BPK RI termasuk rekomendasi DPRD terhadap temuan penggunaan dana penanganan covid19 pada BPBD sebesar Rp. 4,9 milyar sebagaimana yang termuat dalam LHP BPK Kepatuhan atas penanganan pandemic covid-19 tahun 2020

"Kita sengaja mempertanyakan ini, karena ini uang rakyat bos dan sebesar Rp. 7,6  milyar sebagaimana yang termuat dalam LHP BPK atas pemeriksaan LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, baik rekomendasi terhadap pengembalian keuangan daerah maupun rekomendasi dalam bentuk teguran/tindakan kepada pejabat yang terkait yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan keuangan daerah, termasuk  Rekomendasi Pansus Covid – 19 yang lalu," ujar HM Nurnas disebut- sebut dekat dengan konstituen ini. (ak)



×
Berita Terbaru Update