Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Sumbar Setujui APBD Perubahan 2021 .

Kamis, 30 September 2021 | 9/30/2021 WIB Last Updated 2024-09-08T10:32:03Z

Rapat paripurna DPRD Sumbar tentang penetapan APBDP 2021 (ist)

padanginfo.com-PADANG--Setelah melewati berbagai tahapan,  sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, diakhir pembahasan

Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021,dan Fraksi-Fraksi telah menyampaikan pendapat akhir, serta dapat

disimpulkan bisa menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perubahan APBD Perubahan Tahun 2021 

Disamping memberikan persetujuan, Fraksi-Fraksi juga memberikan masukan,

pendapat dan saran yang perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah ke depannya.

Pendapat akhir Fraksi-Fraksi merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari hasil keseluruhan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021.

Sebelum penetapan RAPBD-P menjadi APBD-P, pada 17 September 2021, Gubernur Sumbar juga menyampaikan pada DPRD tentang Perubahan APBD Tahun 2021,

'Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021, telah dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dapat disepakati pada Rapat Paripurna penetapan hari ini," ulas ketua DPRD Sunbar ketika memimpin rapat paripurna, Kamis (30/9/2021).

Supardi juga mengatakan, pembahasan  KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2021 yang telah disepakati, pada Perubahan APBD Tahun 2021, cukup banyak persoalan dan harus diselesaikan dalam

pembahasannya, diantaranya menutup defisit sebesar Rp. 28 Milyar lebih, mencari alternatif tambahan

pendapatan daerah, membahas pelaksanaan refocusing dan pergeseran anggaran yang harus diaktualisasikan dalam Perubahan APBD Tahun 2021. 

*Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021, memang alot dan komprehensif, sehingga semua persoalan dapat diselesaikan," ucap Supardi lagi.

Ditambahkannya, banyaknyapermasalahan yang terjadi pada Perubahan APBD Tahun 2021, tidak terlepas dari kelemahan TAPD dalam pengelolaan anggaran.Selain itu, pelaksanaan pergeseran, recofusing dan penggunaan sisa tender ataupun kegiatan yang tidak jadi dilaksanakan, belum direncanakan dengan baik.

"Kondisi ini tentu perlu menjadi catatan dari Pemerintah Daerah dan diharapkan tata kelola keuangannya diperbaiki, sehingga bisa.lebih efektif dikemudian hari," tegasnya lagi. (ak)


×
Berita Terbaru Update