padanginfo.com - JAKARTA - Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Hal tersebut diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konfrensi pers virtualnya, Senin (13/12/2021).
Dengan kenaikan tarif cukai tersebut Harga Jual Eceran (HJE) rokok di Indonesia tembus mencapai Rp 38.100 per bungkusnya untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan 1 ini menjadikan Indonesia sebagai negara penjual rokok termahal ke tiga dikawasan ASEAN-5.
"Harga jual rokok minimum ini memang masih rendah dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura tapi lebih tinggi dibandingkan dengan Philipine, Thailand dan Vietnam," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut rata-rata HJE rokok di Singapura dibandrol sebesar 10,25 dolar AS per bungkusnya, sementara di Malaysia sebesar 4,10 dolar AS per bungkusnya, sementara di Indonesia dibandrol dengan 2,09 dolar AS per bungkusnya.
Berikut rincian harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus, atau 20 batang, pada 2022 setelah kenaikan cukai rata-rata 12 persen:
1. Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM)
SKM I: harga per bungkus Rp38.100, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen)
SKM IIA: harga per bungkus Rp22.800, tarif cukai 600 (naik 12,1 persen)
SKM IIB: harga per bungkus Rp22.800, tarif cukai 600 (naik 14,3 persen)
2. Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM)
SPM I: harga per bungkus Rp40.100, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen)
SPM IIA: harga per bungkus Rp22.700, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen)
SPM IIB: harga per bungkus Rp22.700, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen)
3. Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT)
SKT IA: harga per bungkus Rp32.700, tarif cukai 440 (naik 3,5 persen)
SKT IB: harga per bungkus Rp22.700, tarif cukai 345 (naik 4,5 persen)
SKT II: harga per bungkus Rp12.000, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen)
SKT II: harga per bungkus Rp10.100, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen)