Notification

×

Iklan

Iklan



Kerap Nunggak Asuransi, Izin Trayek Angkutan Penumpang Bisa Dicabut

Rabu, 15 Desember 2021 | 12/15/2021 WIB Last Updated 2024-09-08T07:08:52Z

Kepala Jasa Raharja didampingi Kepala bagian Administrasi  tengah menjelaskan fungsi dan peranan Jasa Raharja dihadapan belasan wartawan di Padang, Rabu (asril koto)

padanginfo.com-
PADANG- Angkutan penumpang, seperti bus, angkutan kota, travel dan angkutan sejenisnya yang kerap menunggak asuransi, izin trayek atau izin  operasional bisa dicabut.Sebagaimana dikatakan dalam Undang-Undang (UU), pengusaha bus wajib menyetor asuransi jiwa penumpang kepada PT Jasa Raharja. Namun kenyataannya, diantara pengusaha bus ingkar membayarka asuransi jiwa penumpang itu.

Kepala PT Jasa Raharjo Sumatera Barat Agung Tri Gunardi menegaskan, pihaknya disamping melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan, juga kerap mengingatkan pengusaha bus atau pemilik angkutan secara persuasif untuk membayarakan asuransi jiwa penumpang.

"Asuransi jiwa penumpang telah diatur dalam UU, sehingga menjadi kewajiban bagi pengusaha bus untuk menyetornya. Dana asuransi itu guna asangat jelas, ya  untuk biaya santunan bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia, dan biaya pengobatan bagi korban yang dirawat inap," ujar Agung Tri, ketika melakukan sosialisasi tentang peran dan fungsi Jasa Raharja dengan wartawan, di Padang, Rabu (15/12/2021).

Menurut Agung Tri, pihaknay terus bergerak cepat jika terjadi kecelakaan lalu lintas bagi kenddaran angkutan penumpang, meski bus tersebut sudah beberapa bulan belum membayar asuransi jiwa penumpang.

"Bila terjadi  kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus angkutan penumpang, kita tetap melakukan koodinasi dengan Polantas. Kita segera mengidentifikasi para penumpang dan membawa korban yang mengalami luka berat dan ringan ke rumah sakit. Dalam hitungan jam petugas Jasa Raharja sudah berada di tgempat kejadian peristiwa. Ini tugas kemanusian Jasa Raharja yang tidak dapat diabaikan," jelasnya. Ia menambahkan, Jasa Raharja Sumatera Barat telah bekerjasama dengan 54 rumah sakit di daerah ini untuk melayani tindakan perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Agung Tri juga bersyukur, setelah kerap melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan umum terkait asuransi jiwa penumpang, maka kalangan pengusaha bus di Sumatera Barat sudah tepat waktu membayarkan asuransi jiwa penumpang.

" Dari sekian persen, kini tinggal 1 persen yang belum melunasi tunggakan asuransi jiwa penumpang. Kita bersyukur, berkat koordinasi kita dengan pihak kepolisian dan Organda, maka para pengusaha angkutan umum telah mulai faham mengenai mamfaat asuransi jiwa penumpang," tutur Agung Tri. (ak)



×
Berita Terbaru Update