Notification

×

Iklan

Iklan


Ini Keputusan Gubernur, Dodi Hendra Tetap Ketua DPRD Kabupaten Solok

Kamis, 06 Januari 2022 | 1/06/2022 WIB Last Updated 2024-09-08T10:33:23Z

Dodi Hendra (dok)

padanginfo.com
-PADANG, Setelah keluarnya Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tertanggal 7 Desember 2021 perihal Tindak Lanjut Terhadap Usulan, akhir Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Solok kandas.


“Sehingga, diharapkan Bupati, Solok Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, serta semua pihak terkait untuk menyikapi permasalahan ini dengan arif dan bijaksana dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Solok,” ujar Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman  kepada  wartawan di Padang, Kamis (6/1/2022).


Anggota DPRD Sumbar itu menegaskan, alasan Gubernur Sumatera Barat menyatakan peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Solok tidak dapat dilanjutkan telah didasarkan kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


“Karena Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah secara hukum dengan hak dan kewenangan yang melekat, kami meminta Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok serta semua pihak terkait untuk taat dan patuh serta menghormati keputusan Gubernur Sumatera Barat,” papar Evi Yandri.


Evi Yandri dan jajaran pimpinan DPD Gerindra Sumbar meminta DPRD Kabupaten Solok segera menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera dengan mengagendakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok untuk merehabilitasi nama baik Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok.


“Kita juga meminta untuk mencabut kembali keputusan DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189-18-2021 tentang Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok Sisa Masa Jabatan 2019-2024 tertanggal 30 Agustus 2021 dan mencabut Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Nomor 189-19-2021 tentang Penunjukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Untuk Melaksanakan Tugas Ketua tertanggal 30 Agustus 2021 agar tidak menimbulkan masalah hukum baru dikemudian hari,” tambahnya.


Pihaknya juga meminta semua pihak terkait lainnya agar tidak melakukan tindakan, perbuatan, serta mengeluarkan pernyataan maupun keterangan yang merugikan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok demi kelancaran tugas-tugas di lingkup Pemkab Solok serta mencegah timbulnya berita atau keterangan bohong yang memiliki konsekuensi dan akibat hukum dikemudian hari.


Sebagaimana diketahui, usulan peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Solok merupakan hasil (resultate) dari rangkaian proses yang merupakan conditie sine quanon (sebab akibat) dari terbitnya Putusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor :189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 dan Keputusan BK Nomor :175/01/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang mengandung cacat formil dan tidak sesuai dengan kewenangannya sehingga oleh karenanya tidak memenuhi ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

 

Konferensi pers tersebut dihadiri, selain Sekretaris Gerindra Sumbar, Bendahara Gun Sugiantio, Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, Dodi Hendra dan penasehat hukumnya Vino Octavia serta jajaran pengurus DPD Gerindra Sumbar. (*/ak)

×
Berita Terbaru Update