Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Keluarkan 4 Rekomendasi, Bupati Solok Siap Mematuhi

Sabtu, 29 Januari 2022 | 1/29/2022 WIB Last Updated 2024-09-09T00:41:37Z

 


 


Inilah  kawasan Danau Singkarak yang direklamasi tanpa izin. (Foto: tangkapanlayar Patrolmedia)

Padanginfo.com-PADANG-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan 4 rekomendasi terkait pengelolaan danau prioritas nasional. Termasuk untuk  proses reklamasi yang dilakukan di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak.Bupati Solok Epyardi Asda menyatakan siap mematuhi.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumbar menyatakan kegiatan reklamasi di Danau Singkarak tidak berizin. Pemprov juga telah menyurati Pemkab Solok agar kegiatan segera dihentikan. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Hansastri, mengatakan Pemprov tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi. Pemprov juga sudah mengirimkan surat kepada Pemkab terkait itu. Reklamasi tanpa izin yang dilakukan itu dilakukan oleh PT.Kaluku Indah Permai yang disebut milik Epyardi Asda.

 

“Pemprov Sumbar tidak ada mengeluarkan izin itu,” kata Hansastri, Selasa  25 Januari 2022.


Adapun empat rekomendasi itu, Pertama, seluruh pemangku kepentingan segera mengimplementasikan rekomendasi atau pengawasan terhadap program penyelamatan danau prioritas nasional di Sumatera Barat.

 

Kedua, seluruh pemangku kepentingan segera menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mematuhi strategi penyelamatan danau prioritas sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas nasional.

 

Ketiga, inventariasi perijinan dan non perijinan yang ada di Sumatra Barat dan memastikan telah dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan seluruh layanan perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP serta mengefektifkan implementasinya. 


Keempat,  melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki ijin di badan danau maupun sepadan danau

 

Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menyatakan siap mematuhi dan menindaklanjuti peringatan KPK dan instruksi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) untuk menghentikan proses  yang disebut sebagain  pendukung sektor kepariwisataan.

Menurut Epayardi, Pemkab Solok telah mengambil langkah cepat untuk menghentikan proses pengerjaan pembangunan reklamasi. Pihaknya juga mengatakan bahwa siap mendengarkan arahan.

 

“Saya siap mengikuti apapun keputusan untuk menertibkan dan membongkar kembali atau memulihkan lokasi tersebut,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, dalam kegiatan Focus Group Discusion (FGD) tentang penyelamatan danau Prioritas Nasional,  Deputi Koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan Wibisono menyampaikan,  telah menetapkan empat poin rekomendasi terkait penyelamatan danau prioritas. (in).

×
Berita Terbaru Update