Inilah kawasan Danau Singkarak yang direklamasi tanpa izin. (Foto: tangkapanlayar Patrolmedia) |
Padanginfo.com-PADANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan 4 rekomendasi terkait pengelolaan danau prioritas nasional. Termasuk untuk proses reklamasi yang dilakukan di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak.Bupati Solok Epyardi Asda menyatakan siap mematuhi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumbar menyatakan kegiatan reklamasi di Danau
Singkarak tidak berizin. Pemprov juga telah menyurati Pemkab Solok agar
kegiatan segera dihentikan. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar,
Hansastri, mengatakan Pemprov tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi. Pemprov
juga sudah mengirimkan surat kepada Pemkab terkait itu. Reklamasi tanpa izin
yang dilakukan itu dilakukan oleh PT.Kaluku Indah Permai yang disebut milik
Epyardi Asda.
“Pemprov Sumbar tidak ada mengeluarkan izin itu,” kata Hansastri,
Selasa 25 Januari 2022.
Adapun empat
rekomendasi itu, Pertama, seluruh pemangku kepentingan segera
mengimplementasikan rekomendasi atau pengawasan terhadap program penyelamatan
danau prioritas nasional di Sumatera Barat.
Kedua, seluruh pemangku
kepentingan segera menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mematuhi strategi
penyelamatan danau prioritas sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2021
tentang penyelamatan danau prioritas nasional.
Ketiga, inventariasi perijinan dan non perijinan yang ada di Sumatra Barat dan memastikan telah dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan seluruh layanan perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP serta mengefektifkan implementasinya.
Keempat,
melakukan penertiban kegiatan yang tidak
memiliki ijin di badan danau maupun sepadan danau
Bupati Solok Epyardi
Asda mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menyatakan siap mematuhi
dan menindaklanjuti peringatan KPK dan instruksi Gubernur Sumatera Barat
(Sumbar) untuk menghentikan proses yang
disebut sebagain pendukung sektor
kepariwisataan.
Menurut Epayardi,
Pemkab Solok telah mengambil langkah cepat untuk menghentikan proses pengerjaan
pembangunan reklamasi. Pihaknya juga mengatakan bahwa siap mendengarkan arahan.
“Saya siap mengikuti
apapun keputusan untuk menertibkan dan membongkar kembali atau memulihkan
lokasi tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam
kegiatan Focus Group Discusion (FGD) tentang penyelamatan danau Prioritas
Nasional, Deputi Koordinasi dan
supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan Wibisono menyampaikan, telah menetapkan empat poin rekomendasi
terkait penyelamatan danau prioritas. (in).