Notification

×

Iklan

Iklan


Pemilu Digelar 14 Februari 2024, KPU Sumbar Menunggu Peraturan Pelaksanaan Tahapan dari Pusat

Rabu, 26 Januari 2022 | 1/26/2022 WIB Last Updated 2024-09-08T10:33:23Z

Yuzalmon (ist)

padanginfo.com-
PADANG- Koordinator divisi (Kordiv) Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Yuzalmon menyebutkan,pihaknya masih menunggu keluarnya peraturan KPU (PKPU) menyangkut pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, menyusul ada penetapan pemerintah dan KPU pusat tentang pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024


"Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar,masih menunggu keluarnya peraturan KPU (PKPU) menyangkut pelaksanaan tahapan Pemilu 2024," ujar Yuzalmon, kepada wartawan di Padang, Rabu (26/1/2022)


Meski hari pemungutan suara untuk pilpres, pileg dan pemilihan anggota DPD, namun untuk kepastian tahapan itu dimulai, masih belum ada dari KPU.


"Kami di KPU Sumbar mau tak mau harus menunggu keputusan yang dikeluarkan KPU RI soal penetapan jadwal pemilu 2024 itu, meski sudah ada kesepakatan tanggal hari pemungutan suara pemilu 2024 dari pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP dan khususnya Komisi 2 DPR RI, yaitu pada 14 Februari 2024 untuk pilpres,pileg dan DPD, serta 27 November 2024 untuk pilkada serentak," kata Yuzalmon 


Terkait dengan penetapan hari pemungutan suara itu, lanjutnya, KPU Sumbar kini sedang menyusun draf soal tahapan, program dan jadwal.


"Pasalnya, hal yang ingin kami lakukan itu perlu ada PKPU-nya, untuk menentukan kegiatan-kegiatan apa saja yang akan dilakukan selama tahapan pelaksanaan pemilu itu berjalan," jelas Yuzalmon.


Tentu saja, sambung dia, draf yang sedang dibuat KPU Sumbar itu belum bisa disampaikan ke publik, karena masih dalam bentuk draf.


"Nanti, setelah adanya PKPU tentang tahapan, program dan jadwal keluar dari KPU RI, itu baru kami publikasikan," tutur mantan Komisioner KPU Kota Payakumbuh ini.(ak)

×
Berita Terbaru Update