Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kemen ATR/BPN Budi Situmorang menyampaikan paparannya.
Padanginfo.com-PADANG-Sebanyak
15 danau di Indonesia masuk dalam program penyelamatan nasional. Dua di
antaranya berada di wilayah Sumatera Barat, Danau Singkarak dan Danau Maninjau.
Adapun
15 danau yang ditetapkan sebagai Danau Prioritas Nasional yaitu Danau Toba di
Provinsi Sumatera Utara, Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat, Danau
Maninjau di Provinsi Sumatera Barat, Danau Kerinci di Provinsi Jambi.
Lalu Danau Rawa
Danau di Provinsi Banten, Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah, Danau
Batur di Provinsi Bali, Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara, Danau Kaskade
Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur, Danau
Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat.
Kemudian Danau
Limboto di Provinsi Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau
Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan, Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan,
dan Danau Sentani di Provinsi Papua.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan
Presiden tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Aturan itu tertuang
dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau
Prioritas Nasional.
Khusus untuk Sumatera Barat, penanganan untuk menyelamatkan
kedua danau dibahas dalam satu Forum Diskusi Grup (FGD) yang berlangsung di ZHM
Premiere Hotel, Padang, Jumat 28 Januari 2022.
FGD yang digelar oleh
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) tersebut
menghadirkan Gubernur Sumbar Mahyeldi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah
dan Ruang Kemen ATR/BPN Budi Situmorang, Deputi koordinasi dan supervisi Komisi
Pemberantasan Korupsi Yudhiawan Wibisono dan Direktur Sumber Daya Air
Kementerian PUPR Jarot Widyoko.
Sedangkan sebagai penanggap
menghadirkan “pemilik” Danau Singkarak Bupati
Solok Epyardi Asda dan Bupati Tanah
Datar Eka Putra serta “pemilik” Danau
Maninjau Bupati Agam Andri Warman.
Hadir sebagai pembicara
dalam kegiatan yang Bupati Agam menyatakan bahwa sudah menjadi program
prioritas Pemkab Agam untuk menjadikan Danau Maninjau sebagai objek wisata
unggulan dan Pemkab bersama masyarakat siap menyelamatkan Danau Maninjau, namun
butuh bantuan pusat karena terkendala biaya yang besar. Bupati Tanah Datar juga
menyatakan komitmennya. Bahkan menurut Eka, Ranperda RTRW sudah dalam proses.
Selain itu, Eka mengaku kekurangan tenaga dalam upaya penertiban bangunan liar
yang ada di sepanjang Danau Singkarak.
Ketiga Bupati “pemilik” danau pada intinya menyampaikan,
persoalan danau di daerah mereka adalah sulitnya mengendalikan tata ruang di
sekitar danau. Karena masyarakat sekitar menguasai secara turun temurun.
“Saat ini banyak
berdiri bangunan liar disepanjang danau. Kami sudah berupaya untuk menertibkan bangunan – bangunan
reklamasi dengan cara menyegelnya. Tapi sulit. Karena setelah ditertibkan,
mereka nanti membangun lagi,” kata Bupati Solok Epyardi Asda.
Hal yang sama juga
disampaikan Bupati Agam Andriwarman. Kalau di Maninjau yang jadi persoalan
adalah jumlah keramba jala apung yang tidak sebanding dengan kebutuhan oksigen
air danau. Akibatnya dalam hitungan tertentu banyak ikan yang mati. Belum lagi
endapat sisa makanan ikan.
Terkait berbagai
persoalan, Gubernur Mahyeldi, menyampaikan beberapa solusi berupa program
berkesinambungan yang bisa dilakukan untuk penyelamatan danau dengan optimalisasi
peran nagari.
“Solusi sempadan danau,
bisa dimaksimalkan dengan fungsi kontrol nagari. Tingkatkan fungsi pengawasan
nagari. Kita siap bersinergi dan kerjasama dalam rangka untuk pengendalian
Danau Maninjau dan Danau Singkarak,” katanya.
Dirjen Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang Kemen ATR/BPN Budi Situmorang selaku promotor FGD
menyampaikan, untuk menegaskan bahwa
negara tidak absen dan pemerintah ingin menyelamatkan 15 danau prioritas
nasional yang dua diantaranya berada di Sumbar. Hal ini bahkan menjadi
perhatian khusus Presiden Joko Widodo dengan terbitnya Perpres No. 60 Tahun
2021.
“Danau sebagai objek
vital perlu kita selamatkan. Negara hadir dan secara tegas akan melakukan
sanksi pidana sebagai kebijakan terakhir jika sudah kebablasan,” sebutnya.
Melalui FGD ini kita
harap kita bisa mengetahui peran kita masing-masing. Danau prioritas ini ada
nilai strategisnya. Ada nilai ekonomis, ekologis, dan sosial budaya. Beberapa
danau kondisinya terancam terdegradasi karena pembangunan, pemukiman, dan
lainnya. Danau ini juga aset yang harus dijaga untuk generasi selanjutnya,”
kata Budi.
Demikian Siaran Pers
yang disampaikan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Pemprov Sumbar. (in).