Pernyataan sikap ninik mamak yang mengharamkan Menteri Agama menginjak tanah Minang (ist)
padanginfo.com- TANAH DATAR- Seluruh pemuka adat dan Ninik Mamak yang tergabung dalam LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) se Sumbar, mendukung penuh sikap Ketum LKAAM Sumbar Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati yang mengharamkan Menteri Agama menginjak kaki di Ranah Minang karena pernyataan Menag yang memisalkan perbandingan suara adzan dengan suara gonggongan anjing.
Pernyataan sikap itu dibacakan dalam penutupan Rapat Kerja LKAAM Provinsi Sumbar, di Hotel Emersia Batusangkar, Minggu (28/2/2022).
"Kami tolak Menteri Agama Gus Yaqut ke Sumbar. Kami minta Menteri Agama minta maaf kepada umat Islam, tobat, dan menarik ucapannya," kata Reflidon Dt. Kayo, Ninik Mamak asal Talang, Kabupaten Solok.
Alasan desakan Ninik Mamak itu, kata Reflidon, karena pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas menyakiti perasaan umat Islam, termasuk masyarakat Minangkabau yang berfilosofi adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. "Suara adzan yang merupakan syahadat yang dikumandangkan, sangat berbeda seperti langit dan bumi dengan gonggongan anjing. Tidak bisa disamakan atau dimisalkan," kata Reflidon Dt Kayo, yang membacakan pernyataan bersama Ibrani Dt. Tianso dan Hadi Siswan Dt. Marah Banso.
Meski kecewa dan marah, Ninik Mamak tetap mengapresiasi atas bantuan Menteri Agama dalam bentuk program dan bantuan fisik terhadap korban gempa bumi di Pasaman Barat dan Pasaman, yang jumlahnya mencapai Rp2,5 miliar.
Namun bantuan untuk korban gempa bumi itu tidak mengurangi tuntutan Ninik Mamak se-Sumbar. "Kami terima kasih atas bantuan Pak Menag, tetapi tidak mengurangi tuntutan kami, yaitu Menag wajib minta maaf kepada umat Islam dan mencabut pernyataannya yang menyakiti hati kami," kata juru bicara Ninik Mamak Hendri Donal, S.Pt Dt. Panduko Rajo Nan Bagonjong.
Ketum LKAAM Sumbar Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si Dt Nan Sati menyatakan, bahwa dukungan Ninik Mamak itu merupakan realitas yang terjadi di masyarakat. "Di akar rumput penolakan itu juga ada dan disampaikan kepada kami Ninik Mamak, inilah yang kami suarakan," kata Dr Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati.
Raker LKAAM Sumbar berlangsung selama dua hari, 27-28 Februari 2022 yang diikuti oleh Pengurus LKAAM Sumbar dan Ninik Mamak dari kabupaten/kota di Hotel Emersia Batusangkar.
Dua agenda penting sebagai rangkaian dari Raker LKAAM adalah persetujuan pemberian gelar kepada Sangsako Adat kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan penandatanganan MoU antara LKAAM dengan Kapolda Sumbar tentang penerapan Restorative Justice. (*/ak)