Pendeta Saifuddin Ibrahim (Foto:Sindo News) |
padanginfo.com-JAKARTA-Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka penista agama Islam. Saifuddin melalui akun youtube pribadinya meminta . Menteri Agama (Menag) menghapus 300 ayat di Al Quran yang beredar di Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam pernyataan kepada pers Rabu 30 Maret
2022 di Mabes Polri mengatakan, Saifuddin dijadikan tersangka terkait dugaan
penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.
Sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri. GNPF Ulama menilai Saifuddin melakukan penistaan agama.
"Hari ini saya melaporkan Pendeta Saifuddin
Ibrahim terkait penistaan dan penodaan agama Islam, yang sudah dilakukan
berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghinakan agama dan itu adalah suatu
perbuatan terlarang," kata Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf Martak di gedung
Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
“Saifuddin telah ditetapkan tersangka sejak dua hari lalu. Yang bersangkutan sekarang masih berada di Amerika. Polisi akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) terkait dugaan keberadaan di Amerika Serikat," jelas Dedi.
Selain itu,
Bareskrim juga akan melakukan koordinasi dengan Federal Bureau of Investigation
(FBI). Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI
di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI.
Mengutip berbagai sumber, Saifudin Ibrahim sebelumnya adalah seorang
ustad. Dia pernah mengajar disebuah pesantren besar di Indramayu. Alumni sebuah IAIN
yang mengambil jurusan Ilmu Perbandingan Agama. Saifuddin keluar dari Islam
tahun 2005 dan mendalami profesi sebagai pendeta. Dia kemudian kawin dengan
seorang murtadin Sarah Ayu dan dikarunia tiga anak. Akun youtubenya selalu menyentil
Islam. Ia pernah divonis 4 tahun penjara oleh PN.Tangerang tahun 2017 dengan pasal menghina Nabi Muhammad SAW.(in).