Kantor KPU Sumatera Barat (dok) |
padanginfo.com-PADANG- Sebuah vidio yang diproduksi Komisi Pemilihan UMum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) beredar luas di media sosial, baru-baru ini. Vidio yang berdurasi sekitar 1 menit kurang itu menghimbau masyarakat, setidaknya membantu KPU menyebarluaskan informasi tersebut sebagai wujud transparansi yang diusung lembaga pemilihan umum ini.
Pesan yang disampaikan KPU Sumbar mempertegas bahwa pihaknya menolak korupsi dalam bentuk gratifikasi. Pesan ini, terutama sekali ditujukan kepada calon legislatif, calon gubernur, calon walikota dan bupati, termasuk juga calon presiden yang berurusan dengan KPU Sumbar terkait penyelenggaraan pemilu. Paling tidak urusan kelengkapan administrasi atau verikafikasi data calon-calon yang bersangkutan.
Vidio itu dawali ketika Sekretaris KPU Sumbar Firman menolak amplop yang disodorkan dari seseorang yang baru saja mengurus administrasi. Adegan itu sangat terang , seseorang tadi menyebut, oh pak, ini ada sedikit. Dengan tegas Sekretaris mengatakan pihaknya menolak pemberian apa pun karena KPU bekerja sesuai dengan peraturan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Amnasmen menimpali bahwa korupsi adalah mengambil atau menerima yang bukan hak kita, salah satunya adalah gratifikasi, makanya jangan ambil bukan hak kita, stop gratifikasi!
Di bagian lain Ketua Divisi Sosdiklih, Permas dan SDM Izwaryani kemudian mengatakan ,gratifikasi akan melemahkan organisasi
Demikian juga dengan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Gebril Daulay. Ia tak peduli siapa pun yang memberi gratifikasi, jangan coba-coba!
Lalu Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Yuzalmon dengan lantang menyebut, gratifikasi dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap kinerja
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Muyani yang tampil pada ending vidio bergumam: ya, KPU Sumbar menolak gratifikasi, kami bekerja untuk bangsa dan negara bukan untuk kepentingan
Pesan moral ini disampaikan ketika KPU Sumbar akan melakukan tahap-tahapan pemilu. Seperti diketahui, pemilu serentak di Indonesia akan digelar tahun 2024 mendatang.
Lalu bagaimana dengan KPU kabupaten dan kota di daerah ini, apakah mereka sejalan dengan pesan moral KPU Sumbar? Nampaknya pesan inijuga disampaikan pada mitra-mitra KPU Sumbar yang bakal melakukan tender proyek muntuk kegiatan pemilu? (ak)