Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose (Inews)
padanginfo.com-DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) mencatat terjadi kenaikan jumlah pengguna narkoba selama pandemi Covid-19.
BNN RI kini tengah berupaya agar sejumlah peraturan perundangan undangan terkait narkoba bisa diperbaiki oleh DPR RI sehingga para pengguna narkoba bisa diselamatkan.
Di sela kesibukannya dalam malam renungan hari anti narkotika internasional di Pantai Mertasari, Sanur, Bali pada Minggu (26/6/2022) malam, Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose mengungkapkan bahwa jumlah pengguna narkoba di indonesia meningkat hingga 0,15 persen.
Sebelumnya jumlah pengguna narkoba sebesar 0,8 persen dari total jumlah penduduk Indonesia atau sekira 3,5 juta orang. Saat ini diperkirakan ada sekira 3,6 juta penduduk Indonesia terpapar narkoba.
Untuk itu pihaknya kini tengah mengejar dan mengupayakan agar DPR RI segera mengesahkan tentang perundang-undangan terkait narkoba yang di dalamnya mengatur tentang penyembuhan para pengguna narkoba.
BACA JUGA: Vokasi UI dan BNN Berkolaborasi Berikan Edukasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
“Sekarang kita melaksanakan program yang disebut dengan intervensi berbasis masyarakat. Mudah-mudahan undang-undang bisa kita loloskan di Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga pengguna narkotika, apa bila sesuai dengan undang-undang, tidak kita bawa ke proses penegakan hukum tetapi kita bawa ke rehabilitasi,” jelas Komjen Petrus.
Seiring gencarnya rehabilitasi bagi pengguna narkoba oleh BNN, pihaknya juga akan lebih meningkatkan sarana rehabilitasi sehingga akan lebih banyak lagi pengguna narkoba yang bisa diselamatkan.(sumber:sindonews)