Notification

×

Iklan

Iklan



8 Parpol Akan Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 di Hari Pertama

Sabtu, 30 Juli 2022 | 7/30/2022 WIB Last Updated 2024-09-08T10:33:23Z




Kantor KPU Pusat.Foto.Dok/MPI/Faisal Rahman

padangino.com
-JAKARTA - Sebanyak delapan partai politik ( parpol ) akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 pada hari pertama dibukanya pendaftaran itu, Senin 1 Agustus 2022. 


Diketahui, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka pendaftaran mulai Senin Senin 1 Agustus 2022 hingga Minggu 14 Agustus 2022. Mereka yang akan mendaftar di hari pertama itu sudah menginformasikan ke bagian helpdesk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. 


Berikut delapan partai politik yang akan mendaftar di hari pertama pendaftaran pada 1 Agustus 2022: 1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 1 Agustus, pukul 08.00 WIB 2. Partai Keadilan dan Persatuan 1 Agustus, pukul 08.00 WIB 3. Partai Reformasi 1 Agustus, pukul 08.00 WIB 4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1 Agustus, pukul 08.30 WIB 5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 1 Agustus, pukul 10.00 WIB 6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) 1 Agustus, pukul 10.00 WIB 7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 1 Agustus, pukul 10.00 WIB 8. Partai Gelora 1 Agustus, pukul 11.00 WIB Baca juga: 


Update: 39 Parpol Tingkat Nasional Sudah Dapat Akses Sipol Kemudian, ada sejumlah partai politik yang baru akan mendaftar pada 2-14 Agustus, di antaranya yakni: 1. Partai Garuda 3 Agustus, pukul 14.00 WIB 2. Partai Demokrat 5 Agustus, pukul 15.00 WIB 3. Partai Golongan Karya (Golkar) 6 Agustus, dalam konfirmasi 4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 8 Agustus, dalam konfirmasi 5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 8 Agustus, dalam konfirmasi 6. Partai Buruh 12 Agustus, pukul 13.00 WIB 


Sebagaimana diketahui sebelumnya KPU RI akan melaksanakan verifikasi pada jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 sebagai berikut: - Pengumuman: 29 Juli 2022 - 31 Juli 2022, - Pendaftaran: 1 Agustus 2022 - 14 Agustus 2022, - Verifikasi administrasi: 2 Agustus 2022 - 11 September 2022, - Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu: 14 September 2022,  Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik: 15 September 2022 - 28 September 2022, -


Verifikasi administrasi perbaikan 29 September 2022 - 12 Oktober 2022, - Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu: 14 Oktober 2022, - Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan: 15 Oktober 2022 – 4 November 2022, - Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu: 9 November 2022, -


Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik: 10 November 2022 - 23 November 2022, - Verifikasi faktual perbaikan persyaratan dan keanggotaan partai politik: 24 November 2022 - 7 Desember 2022, - Penetapan a. Partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022, b. Hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022, - Pengumuman partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022.(sindonews.com)


×
Berita Terbaru Update