akil Ketua MKD mengatakan akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan bila benar ada laporan. Foto/dok.SINDOnews
padanginfo.com-JAKARTA - Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan pencabulan oleh anggota DPR berinisial D. Dia dilaporkan sejak 15 Juni 2022 atas dugaan pencabulan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.
Laporan telah tercatat sejak 15 Juni 2022 lalu. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengatakan bahwa MKD sifatnya menunggu laporan. Jika benar dilaporkan ke MKD maka pihaknya akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika benar diadukan ke MKD maka kami akan memperlakukam aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habib kepada wartawan dikutip Jumat (15/7/2022).
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 Pedoman Tata Beracara MKD, akan diteliti terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan, baru kemudian ditindaklanjuti.
"Jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi," terangnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan bahwa MKD DPR tidak akan membeda-bedakan siapa yang diadukan, semuanya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Intinya kami tidak akan membeda-beda khan setiap laporan yang masuk ke DPR, kami pastilan semua prosedur dijalankan," tandas Habib.(sindonews.com)