Kantor KPU Pusat. Foto.Dok.SINDOnews
padanginfo.com-JAKARTA - Sebanyak tiga partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama, Senin (1/8/2022), belum bisa mendapatkan berita acara kelengkapan pendaftaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyebabnya, berkas atau dokumen persyaratannya belum lengkap.
Anggota KPU Idham Holik menyampaikan lembaganya masih memberikan kesempatan ketiga parpol tersebut untuk melengkapi berkas yang kurang. Ketiga parpol itu adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
"Kami mendapat info bahwa partai tersebut akan melengkapi dokumennya," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa ada batas waktu yang perlu diperhatikan bagi setiap partai politik yang dinyatakan berkas atau dokumen pendaftarannya belum lengkap. "Kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 batas akhir masa pendaftaran, dan kami sampaikan sebaiknya sebelum rentang waktu tersebut," ujarnya.
Ketua Divisi bidang Teknis KPU itu mengingatkan, apabila perbaikan berkas dokumen pendaftaran tak kunjung dilakukan hingga batas akhir yang ditentukan, maka parpol ini tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2024. "Namanya pendaftaran parpol itu harus lengkap, dokumennya harus lengkap baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," katanya.(sindonews.com)