Kabid Humas Polda Sumbar memberi keterangan pers terkait perjudian yang didominasi judi online, Senin (15/8/2022)
padanginfo.com-PADANG Jajaran Polda Sumatera Barat mengungkap kasus perjudian di daerah ini menetapkan 230 tersangka dengan didominasi judi online.
"Komitmen bapak Kapolda Sumbar tidak ada kasus judi yang diselesaikan secara Restoratif Justice, semua kasus judi harus di naikkan (sampai) ke pengadilan sampai ada keputusannya," jelas Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, ketika menggelarkonferensi pers, Senin (15/8/2022) di Padang
Dikatakan pihaknya, sejak tanggal 1 Agustus 2022 telah melakukan penindakan segala bentuk perjudian, karena perjudian itu perbuatan yang melanggar aturan agama dan aturan negara sesuai Undang-undang.
Berkaitan kasus judi ini, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 303 bis KUHP ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara paling banyak dendanya 15 juta rupiah.
Kemudian, juga Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
"Dari 124 penangkapan ini, kebanyakan berpraktik secara online dengan total jumlah tersangka 226 orang," terangnya.
Terkait komitmen dan kebijakan Kapolda Sumbar untuk memberantas judi, ia berpesan kepada rekan-rekan wartawan jika mengetahui adanya masyarakat atau anggota kepolisian yang terlibat judi agar segera dilaporkan kepada pihaknya.
"Konstelasi ini tentunya tidak dapat diabaikan oleh aparat penegak hukum, maupun oleh seluruh stakeholder," ujarnya.
Peran seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk dapat memberantas segala bentuk perjudian di Provinsi Sumatera Barat.
"Informasikan kepada kami Polda Sumbar manakala diseputar rekan-rekan ada yang bermain judi. Agar rekan-rekan bisa mensosialisasikan apa yang kita sampaikan tadi," jelasnya.
"Kita tidak akan kendor dalam memberantas perjudian di Sumbar, hingga Sumatera Barat benar-benar bersih dari praktik judi," pungkasnya menambahkan. (ak)