Gebril Daulai. Foto.arunala
padanginfo.com-PADANG- Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Gebril Daulai menyebutkan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu harus membuktikan kebenaran Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan parpol tingkat provinsi yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (sumbar) dan KPU kabupaten kota akan melakukan verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu mulai dari 15 Oktober sampai 4 November 2022 mendatang.
"Untuk verfak ditingkat provinsi, KPU provinsi akan mendatangi kantor tetap parpol calon peserta Pemilu ditingkat provinsi dengan membuktikan kebenaran KSB," ujar Gebril saat bimbingan teknis verfak kengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu dengan KPU kabupaten dan kota pada Selasa 12 Oktober 2022.
Sementara itu kata Gebril, untuk verfak pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam susunan pengurus parpol di tingkat provinsi.
"Meskipun keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen statusnya tetap sesuai dan memenuhi syarat (MS) karena sifatnya memperhatikan," katanya.
Untuk verfak domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat provinsi dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan pimpinan parpol tingkat pusat mengenai penggunaan kantor tetap sampai tahapan
terakhir Pemilu.
Juga untuk verfak tingkat kabupaten kota membuktikan kebenaran kepengurusan parpol ditingkat kabupaten dan kota, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan parpol.(ak)