Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta pemilu 2022 karena tidak memenuhi syarat di provinsi Sulawesi Utara dan NTT.foto/tangkapan layar
padanginfo.com-JAKARTA - Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di Sulut, partai bentukan Amien Rais itu hanya memenuhi syarat di 1 wilayah dari syarat minimal 11, sedangkan di NTT hanya memenuhi syarat di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal 17.
Hal tersebut dibacakan saat rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Rabu (14/12/2022).
Acara ini dihadiri oleh jajaran KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tampak pula para perwakilan masing-masing 18 partai hadir dalam acara ini.
Untuk diketahui terdapat 17 partai politik (Parpol) yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, yakni:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin langsung mengajukan keberatan secara lisan pascapembacaan rekapitulasi kepada Kedua KPU Hasyim Ashari.(sindonews.com)