padanginfo.com-JAKARTA- Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi terima 19 Sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia karena ditetapkan sebagai WBTb Indonesia Tahun 2022. Sertifikat ini diserahkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tenologi Nadiem Makarim, 9 November 2022 di Plaza Insan Berprestasi Gedung A Kemendikbudristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi yang didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Syaifullah, S.Pd.MM meminta warga Sumatera Barat terus manggali dan menginventarisir Warisan Budaya yang dimiliki dan tugas bersama untuk melakukan pelindunga, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan. Upaya pelindungan ini tentu akan berlanjut kepada tahapan berikutnya, sebgaai upaya kita dalam pelestarian Warisan Budaya Takbenda , sehingga memberi manfaat bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Dr. Hilmar Farid mengatakan Pemerintah Daerah yang karya budayanya yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan akan dilanjutkan penerimaan sertifikat diharapkan tidak terhenti pada kegiatan penetapan ini, tetapi yang terpenting adalah melakukan tindaklanjut terhadap Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah ditetapkan tersebut agar tetap dapat hidup dan bermanfaat bagi masyarakar luas.
Menurut dia, Karya budaya baik yang telah dicatat ataupun ditetapkan, diharapkan dapat masuk dalam kurikulum pendidikan.
Harapan ini langsung direspon Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat bersama tim, menyampaikan beberapa hal yang terkait tentang langkah tugas kedepan yakni perlu menginventaris kembali yang sudah ditetapkan tahun-tahun sebelumnya (dari tahun 2013) dan dijadikan bahan evaluasi sejauhmana pemerintah kabupaten/kota telah berkomitmen melestarikannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pada kesempatan penyerahan penghargaan juga di tampilkan 2 (Dua) WBTb Sumatera Barat yang pada tahun ini ditetapkan sebagai WBTbI, yakni Dendang Bansi Solok dari Kota Solok dan Sijobang dari Kabupaten Limapuluh Kota.
Kegiatan yang diprakarsai Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek ini diikuti 32 Provinsi se Indonesia dan ditetapkan sebanyak 200 (Dua ratus) WBTb Indonesia.
Melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia yang dimulai pada tanggal 27 September s.d. 1 Oktober 2022 secara Hybrid (luring dan daring). Sidang luring dilaksanakan di Kota Yogyakarta. Jadwal Sidang untuk Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan pada tanggal 29 September 2022 yang diikuti secara daring dan untuk Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan di Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat yang diikuti utusan 12 Kabupaten Kota juga menghadirkan maestro masing-masing karya budaya.
Dari hasil sidang Penetapan bersama Tim Ahli WBTb Indonesia, maka 19 (sembilan belas) WBTb dari Provinsi Sumatera Barat yang diikutkan dalam sidang, ditetapkan menjadi WBTb Indonesia Tahun 2022. Penetapan ini melalui proses panjang yang diawali sejak bulan Februari 2022, melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat mengusulkan 32 WBTb. dari 19 Kabupaten/Kota.
Adapun 19 (Sembilan belas) WBTb yang telah ditetapkan ini yakni : Balango Galogandang (Kabupaten Tanah Datar), Legenda Ikan Sakti Sungai Janiah (Kabupaten Agam), Bakajang (Kabupaten Limapuluh Kota), Sijobang (Kab. Limapuluh Kota), Batobo Konsi (Kab Sijunjung), Bakaua Adat (Kab. Sijunjung), Ikan Larangan Lubuak Landua (Kab. Pasaman), Sulam Bonang Omeh Aie Bangih (Pasaman Barat), Kirekat (Kab. Kepulauan Mentawai), Pasikut Abag (Kab. Kepulauan Mentawai), Rumah Gadang Kajang Padati (Kota Padang), Tenun Koto Nan Godang Payakumbuh (Kota Payakumbuh), Takuluak Kompong (Kota Payakumbuh), Takuluak Talakuang (Kota Payakumbuh), Talempong Sikatuntuang (Kota Payakumbuh), Kawin Bajapuik (Kab. Padang Pariaman), Badoncek (Kab. Padang Pariaman & Kota Pariaman), Dendang Bansi Solok (Kab. Solok & Kota Solok), Gandang Sarunai (Kab. Solok Selatan). (ak)