FGD yang digelar KPU Sumbar terkait penataan dapildan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota Sumbar menghadiri sejumlah pakar, termasuk mantan Ketua KPU Sumbar, di Padang, Rabu (21/12/2022)
padanginfo.com-PADANG -- Sejumlah pakar dari kalangan akademisi mengadu gagasan terkait penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Diskusi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat dalam bentuk Fucus Group Discussion (FGD) di Padang, Rabu (21/12/2022).
Pakar yang ikut tampil memberi masukan adalah Prof Asrinaldi Dr Zaiyardam Zubir, Dr Aidinil Zetra, Dr Eka Vidya Putra, Dr Harry Eendi, DR Khairul fahmi, Muhammad Taufiq, Charles Simabura, fadli Ramadhani, M.H, Ilham Aldelano, M.A, Beni Kharisma Arrasuli dari Unand, UNI dan Bung Hatta, juga mantanKetua KPU Sumbar Muhammad Mufti Syarfie, MM, Samaratul fuda dari KIPP Sumbar dan Helmi Chnadra S, MH. Peserta diskusi juga melibatkan 20 jurnalis Padang.
Muhammad Mufti Syarfie mengatakan para pakar tampil mengkritisi dan memberi masukan yang bernas dalam menyampaikan gagasan terkait penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota di Sumatera pada pemilu 2024.
"Masukan dan saran dari pakar ini akan dibahas KPU Sumbar dengan KPU kabupaten/Kota. Apakah ada nanti penambahan dapil atau tidak. Ini tergantung hasil Pleno KPU dengan KPU kabuapaten/kota," jelas Ketua Baznas Kota Padang.
Muhammad Mufti Syarfie melihat, FGD penuh gagasan dan bergizi yang menjadi perhatian KPU Sumbar terhadap masukan, saran danmkritisi dari para pakar.
Dalam FGD yang dipandu Kabag Teknis dan Humas KPU Sumbar Sutrisno, dinatara memberi masukan penambahan dapil karena dapil pemilu sebelumnya satu dapil memunyai 10 kursi, sedangkan di dapil lain di kabupaten yang sama ada 5 kursi. Di samping itu juga jarak yang jauh di satu dapil harus menjadi pertimbangan KPU
FGD dibuka Ketua Divisi Teknis Gebril Daulai. Mantan wartawan itu menyebut Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.
Dikatakan, proses Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024 tugas KPU Kabupaten/Kota adalah menyusun rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan Keputusan KPU, dengan memperhatikan prinsip penyusunan Dapil. Prinsip-prinsip tersebut adalah kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan." Ucapnya . (ak)