Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, itu adalah pelanggaran disiplin kedua yang dilakukan PNS DJP. Sedangkan pelanggaran disiplin pertama adalah fraud atau meminta imbalan di luar haknya saat bekerja.
"Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah," ujar Suryo. sebagaimana dikutip dari Harian Terbit.com, Minggu (11/12/2022).
Ke depannya ia berharap PNS di lingkungan DJP mulai menghindari pelanggaran agar bisa mewariskan hal baik untuk bawahannya kelak.
Suryo menyebutkan PNS yang melakukan pelanggaran ini telah diberikan sanksi disiplin. Sejak periode 2019 hingga saat ini, sanksi disiplin telah diberikan sebanyak 718 kali untuk kategori ringan, 199 kali untuk kategori sedang, dan 349 untuk kategori berat.
Ia menjelaskan, dikutip dari CNBCIndonesia, pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Jadi mumpung kita ada kesempatan untuk menunjukkan bahwa kita betul-betul bisa gawangin organisasi, ya kita tunjukkan. Saya mau nitip satu, tinggalkan legacy yang baik untuk diingat terutama kalau kita bicara governance," jelasnya. (*).