Tahapan pemilu 2024 berserta jadwalnya telah dimumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU. Foto.Dok. SINDOnews
padanginfo.com-JAKARTA - Tahapan Pemilu 2024 beserta jadwalnya telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai jadwal, pemungutan suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Presiden) akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.
Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 telah tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Aturan ini menjadi jawaban atas isu penundaan Pemilu 2024 yang disuarakan oleh sejumlah pihak.
Dilansir dari laman Kesbangpol Kabupaten Jembrana, Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas yang bersifat Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER JURDIL) sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Proses penyelenggaraan Pemilu juga akan dilaksanakan dengan prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien.
Berikut ini Tahapan Pemilu 2024 beserta jadwalnya sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022:
- Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu: 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024
- Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan dafta pemilih: 14 Oktober 2022 – 12 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022
- Penetapan peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi: dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 – 25 November 2023
- Pencalonan presiden dan wakil presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023
- Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Apabila terjadi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, maka tahapan dan jadwalnya adalah sebagai berikut:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyesuaian daftar pemilih: 22 Maret 2024 – 25 April 2024
- Kampanye: 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024
- Masa tenang: 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024
- Penetapan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Demikian informasi terkait tahapan Pemilu 2024 beserta jadwalnya sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Mari ciptakan pemilu yang bersih dan adil tanpa adanya kecurangan. (sindonews.com)