Samanhudi dibekuk di sebuah tempat olahraga di Blitar pada saat yang bersangkutan sedang olah raga.
Keterlibatan Samanhudi, kata Toni Hermanto, memberikan informasi mengenai keberadaan tempat penyimpanan uang.serta memberikan informasi waktu yang baik untuk melakukan aksi kejahatan itu,” tutur Toni.
Kapolda mengatakan Samanhudi disangkakan sebagai pelaku yang turut membantu kejahatan dan dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Totok Suharyanto menjelaskan bahwa peristiwa itu diawali pada Agustus 2020 – Februari 2021 saat tersangka berinisial NT dan A yang tertangkap lebih dulu, sama-sama mendekam di Lapas Sragen.
“Di situlah mereka bertemu dan diberikan informasi mengenai lokasi rumah dan lokasi penyimpanan uang. Sehingga NT mengajak empat orang kawannya selanjutnya melakukan aksi pada Desember 2022 lalu," kata Totok.
Ihwal dugaan motif Samanhudi merencanakan aksi kejatahan itu karena balas dendam pada Santoso berkaitan dengan masalah politik,
Totok mengatakan hal itu masih didalami. Juga soal kemungkinan Samanhudi mendanai aksi kejahatan itu dengan memberi dana pembelian mobil, polisi masih mengembangkan kasusnya.(in).
“