Notification

×

Iklan

Iklan



3 Anggota DPRD Padang dari PPP Bakal Dipecat? Ini sebabnya

Sabtu, 18 Februari 2023 | 2/18/2023 WIB Last Updated 2024-09-08T08:35:03Z

 



Ketua PPP Kota Padang Maidestal Hari Mahesa menyebut tiga anggota DPRD Padang dari PPP diusulkan untuk dipecat karena tidak menjalankan kewajiban. Foto. Hms.PPP

padanginfo.com-
PADANG- Tiga anggota DPRD Padang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal diusulkan dipecat. Pasalnya, sejak satu tahun lalu, Januari 2022 mereka tidak menjalankan kewajiban untuk konstribusi



Ketua DPC PPP Kota Padang Maidestal Hari Mahesa di Padang, Sabtu (18/2/2023) membenarkan tiga anggota dewan itu belum membayarkan kewajibannya untuk partai.


" Kita sudah menjalankan mekanisme partai dengan memanggil mereka untuk klarifikasi sesuai AD/ART partai namun mereka tidak mau datang karena dengan berbagai alasan," ujar Maidestal 


Menurut Maidestal, pengurus sudah mengundang dan klarifikasi tapi tidak digubris. Pada  rapat pengurus dan ketiga anggota dewan dimaksud diputuskan untuk dipecat. 


"Tiga anggota dewan itu  adalah Yuhilda Darwis, Dasman dan Murikhwan” sebut  Maidestal Hari Mahesa.


Maidestal menyayangkan, mereka tidak peduli pada partai dengan tidak menjalankan kewajibannya.


"Hak saja yang mereka terima berupa gaji dengan segala fasilitas sebagai anggota dewan seperti perjalanan dinas, bimtek dan sebagainya tunjangan lain," ucapnya.


Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari PPP Kota Padang, kata Maidestal, sesuai surat nomor : 120/IN/DPC/IX/2022.


Melanjutkan surat DPC PPP Kota Padang Nomor : 118/IN/DPC/IX/2022, tanggal 05 Safar 1444 H/01 September 2022 M, Perihal Permohonan Audiensi Mohon Petunjuk dan Arahan Tentang Proses Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif DPRD PPP Kota Padang.


Berdasarkan point – point sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP, serta prosedur – prosedur yang telah kami lakukan dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar AD dan ART PPP yang berkaitan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban atas pembayaran konstribusi Anggota Dewan ke Partai berturut-turut terhitung sejak Bulan April 2022 dan atas dasar hasil Rapat Pleno Pengurus Harian DPC PPP Kota Padang, pada tanggal 05 September 2022 di Kantor DPC PPP Kota Padang, memutuskan untuk Merekomendasikan/mengusulkan Pemberhentian dan Pencabutan KTA PPP, anggota DPRD dari PPP Kota Padang. (*/ak)


×
Berita Terbaru Update