padanginfo.com-BUKITTINGGI-- Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menggelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023.
Bimtek yang diikuti oleh Koordinator/Kepala Sekretariat, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan staf pengelola keuangan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, dilaksanakan tanggal 21-22 Februari 2023 di Hotel Rocky Bukittinggi.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Padang, KPPN Padang, dan Kanwil DJPB.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Karnalis Kamaruddin S.H., M.Si., dalam sambutannya saart membuka bimtek menyampaikan, peggunaan dana pemilu sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan, maka diperlukan perencanaan dan pengelolaan yang efektif dan efisien.
"Pengelola keuangan harus memahami semua peraturan dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan pengelolaan dana pemilu. Kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota selaku PPK untuk menyegerakan percepatan realisasi anggaran dana pemilu, melakukan pembinaan serta pendampingan penggunaan anggaran hingga ke tingkat kecamatan dengan tetap memperhatikan tertib administrasi pertanggungjawaban kuangan," ujar Karnalis.
Farida Fatmawati dan Andri selaku pemateri dari KPP Pratama Padang menyampaikan materi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan tahapan pemilu tahun 2024. Narasumber juga menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan mulai dari penyaluran dan penggunaan rekening dana pemilu, tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka tahapan pemilihan umum 2024, hingga pemadanan NPWP menjadi NIK dan pelaporan SPT tahunan.
Sementara itu Zulfitri Nasran, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Barat menyebutkan bahwa dalam menyambut pemilu di tahun 2024 mendatang, Kementerian Keuangan memberikan dukungan penuh dalam rangka menyambut tahapan tersebut. Berdasarkan evaluasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya, realisasi anggaran tahun ini diharapkan dapat mencapai 95%.
Sebelumnya, Kepala KPPN Padang, Tisari Yona Gumila, juga berharap agar Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dapat mempertahankan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran di tahun 2023.
"Kegiatan yang sudah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai timeline yang sudah disesuaikan dengan RPD pada halaman 3 DIPA sehingga diviasinya dapat diperkecil," ujar (ak)