Notification

×

Iklan

Iklan



Pemilih Sementara di Sumbar 4 Juta Jiwa dan 17.522 TPS

Minggu, 12 Februari 2023 | 2/12/2023 WIB Last Updated 2024-09-08T08:35:03Z



Pemilih sementara di Sumbar pada pemilu 2024 sebanyak 4.124.004. Foto.Hms KPU

padanginfo.com-
PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar melaporkan hasil pendataan sementara jumlah data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) untuk persiapan Pemilu 2024 mencapai 4.124.004 orang. Sementara itu, tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 17.522 TPS.


"Jumlah DP4 Pemilu 2024 ini meningkat sekitar 405.767 pemilih dibandingkan Pemilu 2019 sebanyak 3.718.237 pemilih. Begitu juga TPS meningkat sekitar 819 TPS dibandingkan Pemilu sebelumnya 16.703 TPS," ujar Komisioner KPU Sumbar, Yuzalmon, Sabtu (11/2).




Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar ini mengatakan, dari jumlah tersebut, pemilih berjenis kelamin laki-laki 2.038.569 pemilih dan perempuan 2.085.435 pemilih yang tersebar di 179 kecamatan.


Yuzalmon mengatakan, DP4 tersebut digunakan sebagai dasar KPU daerah untuk melakukan penyusunan daftar Pemilu. Selain itu, DP4 ini dipakai sebagai dasar untuk pencocokan dan penelitian (coklit) yang akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).


Pantarlih dari hasil coklit ini disandingkan dengan DP4, sehingga bisa digunakan untuk penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Setelah DPS, tahapan selanjutnya diumumkan ke masyarakat. Jika mendapatkan masukan menjadi Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).


"Prosesnya seperti itu, dari DPSHP ini baru kemudian ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024," katanya.


Lebih jauh Yuzalmon mengatakan, terkait data rekam daftar pemilih pemula pada Pemilu 2024, bahwa 60 persen pemilih merupakan pemilih pemula dan pemilih muda. Namun, yang jelas pemilih pemula sudah masuk di dalam DP4 dari Kemendagri tersebut.


Kemudian, mengenai pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di Padang sudah dilaksanakan yakni sebanyak 17.522 TPS. Jumlah TPS ini dijadikan dasar untuk perekrutan Pantarlih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.


"Pembentukan Pantarlih sebanyak sama dengan jumlah TPS yakni 17.522 Pantarlih, karena satu Pantarlih bertugas di satu TPS. Pantarlih akan mulai melaksanakan Coklit daftar pemilih pada pertengahan Februari ini," ucapnya. (ak)



×
Berita Terbaru Update