Notification

×

Iklan

Iklan



Terkait Tudingan Berita Hoax, AJI Padang Ingatkan Gubernur Mahyeldi dengan 6 Catatan

Minggu, 16 April 2023 | 4/16/2023 WIB Last Updated 2023-04-16T01:17:00Z

Aidil Ichlas. (Foto: Dokpri FB). 


padanginfo.com-PADANG - Aliansi Jurnalis  Independen (AJI) Padang mengingatkan Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk tidak sembarangan menuding wartawan  membuat berita hoax. Apa yang ditulis wartawan terkait pernyataan penggunaan mobil dinas  sesuai dengan fakta dan bukti rekaman. 

Pernyataan sikap itu disampaikan melalui siaran pers yang ditandatangani Ketua AJI Padang Aidil ichlas,  Jumat 14 April 2023 di Padang. 

Dikatakan Aidil,  pernyataan Mahyeldi itu sangat menjatuhkan kredibilitas wartawan di mata pembaca. Padahal, informasi yang disampaikan berdasarkan pertanyaan wartawan. Pernyataan itu disampaikan dalam dua. kesempatan.  

Dari catatan padanginfo,  Biro Administrasi Pimpinan yang melakukan pendistribusian berita kepada lebih kurang 50 media terikat kerjasama, juga membuatkan  relis menyampaikan pernyataan yang sama.

Untuk itu, jelas Aidil,  terkait tudingan ini,  AJI mengeluarkan caatan untuk menjadi perhatian. 

1. Gubernur Sumbar Mahyeldi tidak tepat menyatakan bahwa banyak pemberitaan media terkait mobil dinas merupakan hoaks.

2. Pernyataan hoaks dari gubernur adalah klaim karena tidak melalui metodologi pengecekan fakta, tapi diduga ingin mengubah narasi yang sebelumnya telah beredar. Jaringan Pengecekan Fakta Internasional mengharuskan adanya prinsip-prinsip seperti komitmen nonpartisan dan keadilan, komitmen transparansi atas sumber, transparansi metodologi (pengecekan fakta), serta komitmen atas koreksi yang terbuka dan jujur. Artinya, tak gampang menyatakan berita adalah hoaks.

3. Pernyataan hoaks yang disampaikan gubernur terhadap pemberitaan, merupakan pernyataan berbahaya karena bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pers dan merupakan salah satu bentuk pelemahan terhadap pers yang bisa bermuara mengganggu kemerdekaan pers.

4. Apabila ada pemberitaan yang kurang tepat dan harus dikoreksi, Gubernur Mahyeldi dapat menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi.

5. Gubernur Mahyeldi perlu meralat tuduhan tersebut, meminta maaf, dan membuat penjelasan yang terbuka, jelas, konsisten, serta berhati-hati.

6. Mengimbau jurnalis dan media untuk tetap bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik serta menjalankan kontrol sosial untuk kepentingan publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(rls-aji)


×
Berita Terbaru Update