1. Gubernur Sumbar Mahyeldi tidak tepat menyatakan bahwa banyak pemberitaan media terkait mobil dinas merupakan hoaks.
2. Pernyataan hoaks dari gubernur adalah klaim karena tidak melalui metodologi pengecekan fakta, tapi diduga ingin mengubah narasi yang sebelumnya telah beredar. Jaringan Pengecekan Fakta Internasional mengharuskan adanya prinsip-prinsip seperti komitmen nonpartisan dan keadilan, komitmen transparansi atas sumber, transparansi metodologi (pengecekan fakta), serta komitmen atas koreksi yang terbuka dan jujur. Artinya, tak gampang menyatakan berita adalah hoaks.
3. Pernyataan hoaks yang disampaikan gubernur terhadap pemberitaan, merupakan pernyataan berbahaya karena bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pers dan merupakan salah satu bentuk pelemahan terhadap pers yang bisa bermuara mengganggu kemerdekaan pers.
4. Apabila ada pemberitaan yang kurang tepat dan harus dikoreksi, Gubernur Mahyeldi dapat menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi.
5. Gubernur Mahyeldi perlu meralat tuduhan tersebut, meminta maaf, dan membuat penjelasan yang terbuka, jelas, konsisten, serta berhati-hati.
6. Mengimbau jurnalis dan media untuk tetap bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik serta menjalankan kontrol sosial untuk kepentingan publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(rls-aji)