Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Sumbar Berharap Masukan Masyarakat Tentang Pemilu 2024

Senin, 26 Juni 2023 | 6/26/2023 WIB Last Updated 2024-09-08T08:27:36Z
KPU Sumbar berharap masukan peserta FGD terkait pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024  Foto. Romel

padanginfo.cm-PADANG --   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD).

"Dari FGD ini kita harapkan mendapatkan masukan-masukan terkait berbagai hal dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sehingga mendapatkan hasil yang maksimal nantinya. Kita menghimpun masukan dari segenap pimpinan parpol, ormas, akademisi dan pemangku kepentingan sehingga memperoleh rumusan yang lebih baik sekaligus dlam mengurangi berbagai resiko yang kemungkinan terjadi pada hari pemungutan suara nantinya. Rumusan ini nantinya akan kita sampaikan ke KPU Pusat sebagai masukan untuk.PKPU pemungutan dan penghitungan suara,," ungkap Medo Patria, mewakili Ketua KPU Sumbar saat membuka FGD yang bertajuk, Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Senin (26/6/2023) di Pangeran Beach Hotel Padang. 

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ori Sativa Syakban yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan isu krusial dalam perumusan rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024. 

"Hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 adalah puncak dari.pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Pada pemilu aebelumnya, banyak persoalan yang muncul pada hari puncak ini, termasuk banyaknya petugas KPPS dan TPS yang meninggal dunia. Nah, inilah yang coba kita rumuskan lewat FGD ini sehingga muncul pemikiran bersama guna meminimalisir tingkat resiko yang akan terjadi," kata Ori dalam hantaran diskusi yang dipandu oleh Kasubag Teknis, Rahman Al Amin.

Dikatakan Ori Sativa, dalam penghitungan suara, pada Pemilu 2019, KPU menghunakan sistem aplikasi Sirekap, dimana semua formulir C Hasil pemghitungan suara difoto dan dikirim ke aplikasi Sirekap. Selain itu, KPPS juga harus mengisi rangkap 5 salinan hasil penghitungan suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi hingga kabupaten kota.
"Nah, ini tentu memberatkan kerja KPPS. Karena itu, perlu kita diskusikan rumusan untuk memudahkan kerja KPPS sehingga lebih praktis. Sehingga pelaporannya bisa lebih cepat dan tidak begitu melelahkan," jelas Ori.

Terkait layanan informasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) narasumber lainnnya, Malse Yulivestra mengatakan bahw perlu penegasan di PKPU agar layanan informasi di TPS bisa diatur sedemikian rupa, sehingga lebih memudahkan pemilih mendapatkan informasi terkait DPT, parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif di masing-masing parpol, capres dan calon persorangan.

"Nah, perlu didisain sedemikian rupa penempelan pengumumannya di lokasi TPS, sehingga juga tidak terjadi desak-desakan di lokasi TPS. Menurut saya, disain lokasi TPS ini perlu diatur dalam PKPU sehingga bisa lebih tertib dan nyaman," jelas Malse Yulivestra, S.Sos. M.AP. (ak)
×
Berita Terbaru Update