Notification

×

Iklan

Iklan



KPU Sumbar Minta Calon Anggota DPD dan DPRD Sumbar Segera Perbaiki Dokumen.Ini Batas Waktunya

Sabtu, 24 Juni 2023 | 6/24/2023 WIB Last Updated 2024-09-08T08:27:36Z
KPU Sumbar Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Bakan Calon Anggota DPD dan DPRD di Padang, Sabtu (24/6/2023).Foto. Hms KPU Sumbar



padanginfo.com-PADANG --  KPUProvinsi Sumatera Barat, menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumentasi persyaratan bakal calon anggota DPD RI dan calon anggota DPRD Sumbar kepada yang bersangkutan. 

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen diwakili Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi,   Sabtu (24/6/2023) di Pangeran Beach Hotel, menyampaikan bahwa hingga saat ini, dari 17 partai politik (parpol) yang mendaftar ke KPU Sumbar, baru 5 persen yang telah memenuhi syarat. Sisanya 95 persen lagi masih perlu melakukan perbaikan hingga batas waktu yang ditetapkan.

"Sesuai tahapan Pemilu 2023, maka tahapan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPD dan DPRD Sumbar, mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Kami berharap, semua calon DPD dan parpol peserta pemilu memanfaatkan masa tahapan ini untuk memperbaiki dokumen pencalonanannya," ungkap Medo 
dalam acara yang juga dihadiri komisioner KPU Sumbar lainnya, Ory Sativa Syakban (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Hamdan (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Jons Manedi (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih dan SDM), serta Kepala Sekretariat diwakili Kabag Teknis, Soetrisno.

Kondisi persyaratan dokumen dari parpol ini, lanjut Medo berbanding terbalik dengan calon anggota DPD RI yang kelengkapan dokumennya sudah mencapai 94 persen.
"Karena itu, kami dari penyelenggara pemilu berharap masing-masing calon DPD RI dan pengurus parpol yang telah mendaftar untuk memanfaatkan masa perbaikan dokumen akan kami lakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Kami mohon masing-masing calon DPD parpol untuk bisa berkoordinasi dengan sekretariat KPU, agar tidak ada lagi kesalahan, mengingat pada 10 Juli hingga 6 Agustus KPU Sumbar akan melakukan verifikasi dan setelah itu tak ada lagi perbaikan dokumen," tegas Medo. 

Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin selaku panitia pelaksana mengatakan bahwa tahapan kegiatan ini diawali pada 1-14 Mei 2023 yakni dalam tahapan pendaftaran anggota DPD RI dan Partai Politik (Parpol), dimana hasil akhirnya mendaftar 17 calon anggota DPD RI dan 17 partai politik peserta Pemilu 2024.

"Dengan diserahkan hasil verifikasi dokumen bakal calon anggota DPD RI dan DPRD Sumbar, maka diharapkan masing-masing anggota DPD dan parpol peserta pemilu untuk melengkapi dokumennya sesuai persyaratan yang berlaku," ujar Rahman. 

Acara diakhiri dengan Penyerahan hasil verifikasi administrasi dokumentasi persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Sumbar serta rapat koordinasi dan penjelasab terkait perbaikan dokumentasi persyaratan bakal calon. 

Penjelasan terkait verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon, disampaikan oleh Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. (ak)

×
Berita Terbaru Update