Notification

×

Iklan

Iklan



KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap di . Sumbar 4.088.606 pada Pemilu 2024

Selasa, 27 Juni 2023 | 6/27/2023 WIB Last Updated 2024-09-08T08:27:36Z
KPU Sumbar dalam rapat terbuka Tetapkan jumlh daftar pemilih tetap di Sumbar sebanyak 4.088.606  pada Pemilu 2024. Foto. ROMEL


padanginfo.com-PADANG--  Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)  menetapkan jumlah pemlih tetap pada Pemilu 2024 sebanyak 4.088.606 pemilih yang tersebar dalam 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen yang memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tingkat Provinsi Sumatera Barat, Selasa (27/6/2023), menjelaskan bahwa 4.088.696 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumbar untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut, tersebar dlam 17.569;TPS di 19 KabupTen dan Kota, 179 Kecamatan dan 1.265 Kelurahan/Nagari dan Desa.

"Sebelum penetapan DPT tingkat Sumatera Barat dalam rapat pleno terbuka  ini, telah dilakukan penetapan di KPU tingkat Kabupaten dan Kota. Penetapan DPT ini akan berimplikasi kepada kesiapan logistik yang akan disiapkan oleh KPU untuk Pemilu 2024 mendatang," ujar Surya Efitrimen, mantan Anggota BAWASLU Sumbar dua periode, di dampingi semua ketua-ketua Divisi KPU Sumbar dan Kepala Sekretariat, Firman, SH. 
Surya mengatakan, sebelum ditetapkan jadi daftar pemilih tetap, daftar pemilih iji juga  telah melalui beberapa proses yang cukup panjang di KPU kab/kota, termasuk tahapan pemutakhiran data pemilih.

"Rapat pleno penetapan DPT ini merupakan muara dari proses panjang pendataan pemilih untuk Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kabupaten dna Kota bersama Pantarlih," terang Surya Efitrimen dalam rapat pleno yang juga dihadiri Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Sumbar serta perwakilan 17 Partai Politik Peserta Pemilu dan wakil calon anggota DPD RI.

Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Satria menyatakan bahwa rekapitulasi data pemilih sesuai dengan formulir Model A pada Pemilu 2024. 

"Daftar pemilih ini berangkat dari DP4 yang diserahkan oleh Kemendagri pada pemerintah provinsi, kemudian diteruskan kepada kabupaten kota dan pantarlih, lalu ada masukan dan tanggapan masyarakat, baru kemudian ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

"Setelah penetapan DPS, maka KPU kabupaten dan kota melakukan pemutakhiran data pemilih, sebelum ditetapkan sebagai DPT dalam rapat pleno di KPU Kabupaten dan Kota. Masyarakat bisa mengecek apakah namanya udah atau belum terdaftar di DPT di daftar pemilih yang ditempel di kantor lurah atau wali nagari, atau bisa juga di aplikasi yang diaediakan KPU yakni DPT.id," jelas Medo.

Terkait kemungkinan adanya warga yang belum terdaftar, maka Ketua Divisi Teknis, Ori Sativa Syakban  menjelaskan bahwa sesuai Petunjuk teknis (Juknis) 343 dan 352, maka bisa diganti dengan surat tanggapan masyarakat, dimana KPU sudah siapkan form nya. Dengan surat ini, masyarakat sudah bisa dinyatakan sebagai pemilih meski belum terdaftar di DPT.

"Karena persyararan administrasi caleg harus ada bukti terdaftar di DPT, maka sesuai juknis itu, bisa diganti dengan form yang telah ada di KPU," ujar Ori.

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, SH, M.Kn, berharap Rapat Pleno Terbuka KPU ini betul-betul aesuai dengan legal formil, sehingga acara terhormat ini betul-betul menghasilkan keputusan yang legitimate. (ak)

×
Berita Terbaru Update