Notification

×

Iklan

Iklan



KPU Sumbar Sebut Batas Waktu Penyerahan Dokumen Perbaikan Calon Anggota DPRD Sumbar dan DPD, 9 Juli 2023

Selasa, 04 Juli 2023 | 7/04/2023 WIB Last Updated 2024-09-08T08:27:36Z
KPU Sumbar Siap Menerima Dokumen Perbaikan Syarat Calon Anggota DPRD dan DPD RI sampai 9 Juli 2023. Foto. Romel


padanginfo.com-PADANG-,-KPU Sumbar siap  menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPD RI sampai 9 Juli 2023 mendatang hingga pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya, untuk perbaikan dokumen persyaratan  ini telah dibuka sejak 26 Juni 2023 sampai 8 Juli hanya sampai pukul 16.00 WIB dan untuk hari terakhir penerimaan berkas perbaikan pada 9 Juli 2023 akan di tutup pada pukul 00.00 WIB.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi menyebutkan agar pimpinan partai politik untuk segera melakukan penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon dengan membawa formulir Model B.Daftar Calon Perbaikan yang dilampiri dengan surat persetujuan partai politik.

"Kami berharap agar pimpinan partai politik untuk segera menyelesaikan pengunggahan dokumen persyatan calon," ujar Jons Manedi , Selasa 4 Juli 2024 di Padang

Lebih lanjut Jons Manedi  menjelaskan, terhadap perbaikan dokumen yang telah disampaikan, KPU Sumbar akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai dari 10 Juli sampai 6 Agustus 2023 memdatang.

Sementara itu, Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman juga menegaskan, untuk partai politik yang mengalami masalah dalam pengunggahan dokumen agar dapat memfaaatkan layanan Helpdesk yang di sediakan KPU Sumbar.

Hingga berita ini diturunkan sudah ada dua bakal calon DPD RI yang  melakukan konfirmasi untuk menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon ke KPU Sumbar.

Rahman menyebutkan, Dua bakal calon DPD RI yang akan menyerahkan dokumen syarat perbaikan yakni  Cerint Iraloza Tasya dan Jelita Donal. (ak)


×
Berita Terbaru Update