Notification

×

Iklan

Iklan

PAW 3 Anggota DPRD Sawahlunto Dalam Proses, Ini Partainya

Rabu, 16 Agustus 2023 | 8/16/2023 WIB Last Updated 2024-09-08T08:27:36Z
Wakil Ketua DPRD Sawahlunto Jaswandi. Foto. Ist




padanginfo.com-SAWAHLUNTO- Sudah lewat  7 (tujuh) hari SK. Pemberhentian dan PAW tiga anggota DPRD dari Partai Keadilan Dan Persatuan yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan Dan Persatuan (PKP) bernomor : 055/SK/DPN-PKP/VIII/2023 diterima oleh Sekretariat DPRD Kota Sawahlunto, tertanggal Senin (7 Agustus 2023) yang lalu.

Salah seorang unsur Pimpinan DPRD Sawahlunto, H Jaswandi saat ditanya awak media terkait SK. Pemberhentian dan PAW yang di terbitkan oleh DPN PKP tersebut menyampaikan bahwa saat ini masih dalam proses.

“Sebagai pimpinan saya sudah telusuri sesuai dengan alurnya dan sudah meminta kepada Sekretariat untuk berkonsultasi ke provinsi bahkan jika perlu sampai ke Pusat tentang keabsahan SK DPN PKP tersebut” kata Jaswandi, di ruang rapat gedung DPRD Sawahlunto, Selasa (15 Agustus 2023).

“Mengenai hasilnya saya belum tanyakan karena kesibukan suasana 17 Agustusan. Intinya karena ini lembaga tentu tidak bisa mengambil keputusan begitu saja, mesti kita konsultasikan keabsahannya dan yang pastinya saat ini masih dalam proses” terang Jaswandi melanjutkan.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto, Dedi Syahendry menerangkan bahwa pihak sekretariat menunggu hasil keputusan Pimpinan DPRD.

“Empat hari yang lalu sudah berlangsung rapat pimpinan , karena salah satu yang diberhentikan dan di PAW berdasarkan SK DPN PKP tersebut adalah Ketua DPRD Kota Sawahlunto yaitu ibuk Eka Wahyu tentunya beliau juga memiliki dokumen yang mau disampaikan” kata Dedi .

“Beliau berasumsi bahwa surat yang dimasukkan itu tidak dari DPN PKP. Maksudnya, DPN PKP kan ada dua yaitu DPN yang lama dan DPN hasil Munaslub”

“intinya tiga anggota DPRD yang diberhentikan dan di PAW berdasarkan surat DPN PKP tempo hari sedang mempersiapkan bahan juga, nanti dari bahan atau dokumen tersebut akan kami konfirmasikan dan konsultasikan ke Gubernur” terangnya.

Lebih jauh ia menuturkan pihaknya juga akan presentasi ke Kemendagri terkait legalitas DKN PKP, jika ada dua kepemimpinan PKP di pusat tentu mesti dipastikan mana yang dari Kemenkumham.

“Yang akan diberhentikan juga punya hak mempertanyakan kenapa dia diberhentikan dengan sekonyong-konyong”,


“Sesuai hasil rapat tempo hari , masing-masingnya diberikan waktu untuk memberikan tanggapan dan juga unsur pimpinan (3 orang) pun tentu akan mempelajari terlebih dahulu. Pada intinya kami menunggu keputusan dari tiga orang pimpinan DPRD terlebih dahulu” tegas Dedi.

Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) partai Keadilan Dan Persatuan (PKP) Kota Sawahlunto, Adrizal saat dikonfirmasi awak media via telepon selular menyampaikan bahwa sesuai PP 12 TAHUN 2018, Pasal 104, jajaran DPK PKP Kota Sawahluno tetap positif, yakin dan optimis progress pemberhentian 3 anggota DPRD PKP masih berjalan dalam koridornya. Kami juga yakin Sekretaris DPRD tentu sangat memahami apa yang termaktub pada pasal 104 ayat (2) PP dimaksud.

“Sebagai langkah antisipasi dan konsultasi pada hari ini H7, ketua Dewan pengurus Propinsi PKP Sumatera Barat menjumpai Kabiro pemerintahan Setdaprop. Sumatera barat” terang Adrizal.

Mengacu kepada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, Bagian Keempat Belas Tentang Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Antar Waktu, dan Pemberhentian Sementara Paragraf 1 Pemberhentian Antar Waktu, Pasal 406 angka 2, pada hari ketujuh ini pimpinan DPRD kabupaten/kota atau Sekretaris DPRD kabupaten/kota mesti menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

“(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian”.

Dan PP NO 12 Tahun 2018 Pasal 104 angka (2) berbunyi : Apabila setelah 7 (tujuh) Hari Pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah hrsat, sekretaris DPRD kabupaten/kota melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.

Seperti yang diberitakan media ini tanggal 7 Agustus lalu, DPN PKP menerbitkan SK Pemberhentian dan PAW terhadap tiga orang kadernya karena telah pindah dan menjadi pengurus partai lain yaitu :

1. Eka Wahyu, SE (Saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Sawahlunto) telah terdaftar sebagai Pengurus dan BACALEG Pemilu tahun 2024 DPC Partai Gerindra Kota Sawahlunto, di Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Barangin
2. Masril, SH.I terdaftar sebagai Pengurus dan BACALEG Pemilu tahun 2024 DPC Partai Gerindra Kota Sawahlunto di Daerah Pemilihan 1 Dapil 3 Kec Lembah Segar dan Silungkang
3. Masrisal, SH juga saat ini terdaftar sebagai BACALEG Pemilu tahun 2024 Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Propinsi Sumatera Barat Daerah Pemilihan Sumatera Barat 6.(MJ/ris1)
×
Berita Terbaru Update