KPU Sumbar memutuskan dan menyatakan Sdr Irman Gusman Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk pemilu tahun 2024 dalam tahapan penyusunan DCT DPD.
Sikap tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung.
Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.
Setidaknya, ada dua dokumen Sdr. Irman Gusman yang Kita Verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.
Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, ybs termasuk kedalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih.
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD diantaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Disisi lain, dalam Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Ybs dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019, artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan.
sebelumnya, Ybs dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar, dikerenakan dalam putusan pengadilan dimaksud, ybs juga dijatuhi hukuman tambaham berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 Tahun.
Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
Dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi.
finalnya, putusan akhirnya ada di KPU RI, kita tunggu SK penetapan DCT DPD dr KPU RI tanggal 3 November nanti.
Selain Irman Gusman, Sdr Rifo Darma Saputra juga tidak disusun ke dalam DCT DPD Dapil Sumbar untuk pemilu tahun 2024, pasca ybs menyatakan mundur dr pencalonan DPD pada tanggal 3 Oktoboer kemarin.
Tentu akan terjadi pergeseran nomor urut DPD dalam penetapan DCT yang akan ditetapkan oleh KPU RI Tanggal 3 November esok.
Demikian siaan pes KPU Sumbar, Selasa (31/10/2023) (*/ak)